Jakarta –
Read More : Puji Mentan Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi, LaNyalla: Berpihak ke Petani
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menjaga kesehatan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Pemerintah (WPPNRI). Baru-baru ini, KKP melakukan toko rumpon dan izin masuk di Pelabuhan Perikanan Laut (PPS) Batong dalam upaya penertiban penempatan rumpon di WPPNRI.
Direktur Jenderal Perikanan Lotaria Latif menjelaskan, penerapan toko ini dilakukan untuk memudahkan penggelaran rumpon dan mendukung penerapan kebijakan perikanan kuantitatif. Selain itu, implementasi Undang-Undang Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) juga sedang berjalan.
Latif mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (7/7): “Berdasarkan asesmen, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin pemasangan rumpon. Kebanyakan dari mereka belum mengetahui perizinan dan non perizinan rumpon. ” Sulit untuk dilakukan.” 10/2024).
Fasilitas izin rumpon ini akan berlaku mulai 1-5 Oktober 2024. Melalui proses ini, telah diserahkan 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen untuk penerbitan kode area FAD dalam proses penerbitan izin proyek pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Bersamaan dengan implementasi permasalahan tersebut, KKP juga mengelola integrasi SIPR dan PKKPRL yang dikelola oleh Ditjen Kelautan bekerjasama dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Obesitas dan Pemanfaatan Rumpon.
“Dalam kerja sama ini, kami juga mengenalkan proses pengurusan SIPR dan PKKPRL. Setelah pemogokan, kedepannya akan kita lakukan Begitu pula di pelabuhan perikanan lainnya,” tambah Latif.
Salah satu pengusaha Batong, Dixon Sakauros menilai peluang kemitraan dengan SIPR sangat bagus dan menguntungkan. Ia mengaku sangat bersyukur dan terbantu, karena selama ini ia belum mendapat persetujuan dari FAD.
Senada, Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya toko ini karena menurutnya akan memberikan ruang dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengakses perjanjian perdagangan ikan.
Sekadar informasi, Rumpon, Alat Pengumpul Ikan (FAD) merupakan alat penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, sehingga memerlukan pengelolaan dan persyaratan khusus untuk dapat meningkatkan kapasitas penangkapan ikan serta pengaturan dan keadilan lingkungan.
Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dikerahkan di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Tujuan dari pemasangan ini adalah untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar terumbu, sehingga memudahkan penangkapan ikan.
Terkait penempatan rumpon, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Penangkapan Ikan dan Wilayah Pengelolaan Perairan serta telah mengundangkan Undang-undang tentang Alat Penangkapan Ikan di Republik. Indonesia. .
Sehubungan dengan itu, ditegaskan bahwa seluruh rumpon permanen yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas harus memiliki identifikasi rumpon dan reflektor radar. Saat ini, seluruh rumpon cepat yang ditempatkan di laut lepas harus dilengkapi dengan penanda rumpon, reflektor, dan instrumentasi sesuai dengan persyaratan RFMO. (rd/rd)