Jakarta –
Read More : Siasat BPOM RI Atasi Menjamurnya Pangan-Kosmetik Ilegal, Banyak Dijual Online
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan pengumuman terkait postingan poster berobat ke Malaysia yang viral di media sosial. Poster ini terpampang di pagar Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom, poster tersebut dipasang tak jauh dari kantor Kementerian Kesehatan RI, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hanya 650 meter atau sekitar 9 menit berjalan kaki.
“Mau berobat? Ke Malaysia saja! Lebih dekat, lebih terjangkau,” demikian bunyi promosi di poster tersebut.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Indonesia Dr Mohammad Siahril tidak mempermasalahkan poster yang mengiklankan pengobatan di Malaysia. Menurutnya, setiap institusi kesehatan di dalam dan luar negeri berhak melakukan promosi dimanapun.
“Pelayanan kesehatan bersifat global. Artinya setiap negara, institusi kesehatan, baik swasta maupun negara, mempunyai kebebasan dalam memberikan informasi, termasuk mempromosikan produknya kepada masyarakat,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (10/10/2024).
Dr Siahril mengatakan, masyarakat tidak perlu kaget dengan promosi ini. Sebab, rumah sakit di Indonesia juga melakukan hal serupa di Malaysia.
“Misalnya rumah sakit swasta di luar negeri mengiklankan program unggulannya.” Rumah sakit kita juga bisa, misalnya RSCM sedang berpromosi di Malaysia, Singapura dan sebagainya,” ujarnya lagi.
“Untuk itu semua tergantung konsumen. Yang menerima informasi berminat atau tidak, itu urusan sekunder, ini urusan antara yang punya produk jasa dan konsumen,” kata Siahril.
Senada, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya juga mengatakan, wilayah KBRI punya kewenangan tersendiri. Tak hanya di Kedutaan Malaysia, Azhar mengatakan beberapa kedutaan lain seperti Australia dan Inggris juga kerap melakukan promosi.
Yang jelas hal ini akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan serta sumber daya manusia, terutama di provinsi yang banyak mengirim pasien ke luar negeri, ujarnya saat dihubungi Detikcom. Simak video “Kemenkes bahas sanksi bagi pelaku pembullyan PPDS” (suc/up)