Jakarta –

Read More : RI Akhiri Deflasi, Oktober Inflasi 0,08%

Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah menetapkan pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai Wilayah Laut Sensitif Khusus (PSSA). Hal itulah yang menjadi tujuan utama delegasi Indonesia pada pertemuan Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82 yang digelar Senin (30/9) di kantor pusat IMO di London.

Selaku Ketua Delegasi (HoD), Direktur Pelayaran dan Kelautan Hendri Ginting mengatakan, Ketua Panitia Pembahasan penetapan kedua pulau tersebut sebagai PSSA telah menyerahkan dokumen MEPC 82/12 beberapa hari yang lalu. Pertemuan, Selasa (1/10).

“Saya melihat banyak negara yang menyatakan intervensi dan dukungannya terhadap dokumen MEPC 82/12 dan tidak ada yang menyatakan keberatan. Jadi saya kira mungkin kedepannya Nusa Penida dan Pulau Gili akan menjadi tempat pertarungan PSSA Go, kata Ginting dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/3/2024).

Ginting mengatakan PSSA Nusa Penida dan Gili Matra dibahas dalam Technical Group (TG) PSSA dan Penunjukan Kawasan Khusus yang khusus dibentuk untuk membahas permasalahan terkait PSSA dan peruntukan kawasan khusus lainnya.

Perwakilan negara anggota IMO, Organisasi Internasional (IGO) dan Organisasi Sipil (NGO) hadir dalam pertemuan tersebut. TG diketuai oleh Stephanie Janeh dari Togo dan Andrew Berchenoff dari IMO sebagai Sekretaris.

Ketua Technical Group Meeting Ginting mengatakan secara prinsip mereka telah sepakat untuk membuat PSSA di Pulau Nusa Penida dan Pulau Gili Matra. Namun topik ini akan dibahas lebih lanjut pada hari terakhir pertemuan MEPC ke-82.

Dalam kesempatan itu, rancangan keputusan MEPC akan dibahas dan diambil keputusannya. Hal ini akan menjadi dasar penerapan PSSA di kedua Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

Draf resolusi MEPC rencananya akan disahkan secara resmi pada akhir pertemuan MEPC-82 pada Jumat depan, kata Ginting.

Ia menambahkan, sebagian besar perwakilan negara anggota IMO juga menyatakan dukungannya terhadap usulan PSSA Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain Brasil, Australia, Republik Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, Tiongkok, Filipina, Qatar, serta IGO Intertanko dan banyak negara anggotanya.

Penetapan kawasan Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA menyusul penetapan TSS Selat Lombok pada tahun 2019. Usulan Indonesia antara lain ada Traffic Separation Plan (TSS) di Selat Lombok. Usulan Tindakan Konservasi (APM), yang merupakan salah satu mekanisme utama untuk melindungi kawasan yang ditetapkan sebagai PSSA.

PSSA merupakan salah satu inisiatif yang dikembangkan oleh IMO untuk meningkatkan perlindungan lingkungan laut, khususnya di wilayah dengan sifat ekologi dan sosial ekonomi yang rentan terhadap aktivitas pelayaran internasional. Pentingnya Indonesia dalam pembentukan PSSA Selat Lombok karena letak geografis Selat Lombok yang sangat strategis.

Sedangkan Selat Lombok merupakan salah satu saluran di Laut Indonesia (ITF). Saluran tersebut subur dan kaya nutrisi karena mengalirkan arus air dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia. Selat Lombok juga masuk dalam kawasan Coral Triangle (CT) dunia sehingga kaya akan biologi kelautan yang wajib dilindungi.

“Dengan disetujuinya usulan Indonesia, maka kedua kawasan ini akan menjadi kawasan pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai PSSA dan dapat menjadi pilot project bagi kawasan lain di Indonesia yang potensial untuk ditetapkan sebagai PSSA, karena mengingat perlindungan lingkungan laut adalah hal yang penting. satu. Wilayah Indonesia rentan terhadap dampak negatif pelayaran internasional untuk melindungi wilayahnya,” ujarnya.

(shc/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *