Jakarta –
Read More : Menaker dan Wamen Lesehan Temui Driver Ojol Minta Dapat THR
Induk perusahaan TikTok, ByteDance, membantah akan menjual platform media sosialnya kepada investor Amerika (AS). Pernyataan itu muncul setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang dapat berujung pada pelarangan TikTok di AS.
“Laporan media asing bahwa ByteDance menjual TikTok adalah salah,” kata ByteDance pada Senin (29/4/2024) di media China Toutiao, dikutip dari CNN.
Sebelumnya, media The Information memberitakan TikTok sedang mempertimbangkan skenario divestasi tanpa menjual algoritmanya. Algoritme TikTok adalah jantung dari keseluruhan operasi ByteDance, sehingga opsi jual kemungkinan besar tidak akan terwujud.
Hingga saat ini, ByteDance masih bungkam mengenai undang-undang yang mendorong penjualan paksa TikTok. Manajemen TikTok pun menolak berkomentar apa pun terkait aturan tersebut, meski sebelumnya China sudah menyatakan menentang tindakan AS.
Keluarnya undang-undang ini dipicu oleh kekhawatiran pejabat AS terhadap masalah mata-mata TikTok. Jika TikTok tidak laku maka akan dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam.
Sementara itu, CEO TikTok Shou Chew menyatakan siap ke pengadilan untuk menggugat aturan tersebut. Ia yakin timnya bisa meraih kemenangan seperti sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah China menyatakan menentang penjualan paksa TikTok. Mereka menilai teknologi TikTok sangat berharga dan telah mengambil tindakan hukum sejak tahun 2020 untuk mencegah penjualan paksa. (saya/dia)