Jakarta –
Read More : DEN Ungkap Jurus biar Ekonomi RI Melesat
Panitia Khusus Hak Penyidikan Haji KHRD pada Senin (2/9/2024) meminta Direktur Utama Otoritas Pengelola Keuangan Haji (FMA) Fadlul Imansya mengomentari keterangan beberapa saksi soal pendistribusian. Kuota jamaah haji tahun 2024.
Di hadapan pansus, Fadlul menjelaskan posisi Republik Islam Iran terkait masalah pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, BPKH dikenakan batasan tertentu untuk mentransfer manfaat praktis belanja haji. Permohonan akan dikabulkan kecuali biaya yang diminta Kementerian Agama melebihi kapasitas.
“Kalau transfernya tidak memenuhi permintaan, kami salah,” kata Fadlul kepada KHDR.
Menanggapi komentar tersebut, Ketua Panitia Khusus Penyelidikan Haji KHRD Nusron Wahid mengatakan HRD tidak berperan dalam kebingungan kuota haji.
“BPKH belum tentu salah karena hanya sebagai pembayar. BPKH hanya menjamin kelancaran transaksi,” kata Nusron kepada KHDR usai pertemuan.
Dalam hal ini, Nusron menuding Kementerian Agama dan pihak swasta bermain-main dengan tambahan kuota untuk memprioritaskan pemberangkatan sebagian jemaah.
Soal pembagian tambahan kuota haji yang seharusnya digunakan untuk jemaah reguler, digunakan untuk jemaah haji, kata Nusron. (fdl/fdl)