Jakarta –

Read More : Beli Smart TV LED di Transmart Full Day Sale Diskon Hampir 4 Juta

Udang Indonesia terancam dakwaan pelanggaran antidumping dan countervailing duty (CVD) atau penyeimbang bea masuk di Amerika Serikat (AS). Akibatnya, seluruh produk udang Indonesia yang diimpor ke AS harus membayar tambahan tarif sebesar 6,3%.

Budi Sulistio, Direktur Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) menjelaskan, dugaan tersebut dilontarkan American Shrimp Processors Association (ASPA) pada tahun 2023. 25 Oktober

Dia mengatakan, tuduhan anti-dumping atas pengiriman udang ditujukan terhadap pedagang udang AS di Indonesia dan Ekuador. Sementara itu, empat negara – Indonesia, Vietnam, Ekuador dan India – menjadi sasaran tarif CVD.

“Pada tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia menerima petisi yang dikirimkan kepada kami oleh ASPA, sebuah asosiasi yang anggotanya merupakan pengolah udang air hangat beku di Amerika Serikat,” kata Budi dalam konferensi pers mengenai tuduhan dumping udang. Amerika Serikat, Jakarta, Senin (02/09/2024).

“Dugaan yang kami terima adalah antidumping, yaitu tindakan negara pengimpor yang mengenakan bea masuk terhadap barang dumping. Bea masuk countervailing kemudian merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan oleh negara pengimpor atas subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara pengekspor.

Berdasarkan tuduhan pengusaha udang Paman Sam, Departemen Perdagangan AS (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS memulai penyelidikan terhadap subsidi dan dumping di negara pengekspor. Ada juga Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC), atau Komisi Perdagangan Internasional AS, yang menyelidiki aspek-aspek kerugian dalam negeri AS yang disebabkan oleh dumping subsidi.

“Produk yang diperiksa adalah udang budidaya beku, utuh atau tanpa kepala, dikupas atau tanpa ekor, dikupas atau tidak, dimasak atau mentah, atau diolah dalam keadaan beku,” kata Budi.

“Untuk investigasi ini, USDOC telah memilih 2 pelaku komersial atau 2 eksportir Indonesia sebagai responden wajib, yaitu PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood,” tegasnya.

Berdasarkan hasil keputusan sementara USDOC tahun 2024, Budi mengatakan tidak ada bukti pemerintah Indonesia menerapkan subsidi (CVD) yang membuat harga ekspor udang ke AS terlalu murah.

Sementara itu, hasil investigasi antidumping 23 Mei 2024 yang dipublikasikan menunjukkan bahwa PT Bahari Makmur Sejati (BMS) memiliki margin dumping sebesar 0% dan PT First Marine Seafood (FMS) memiliki margin dumping sebesar 6,3%.

“Berdasarkan undang-undang AS, PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan bea masuk anti-dumping sebesar 6,3%,” ujarnya.

Budi mengatakan, kebijakan penerapan bea masuk antidumping sebesar 6,3% bisa membuat importir AS enggan kembali mengimpor udang dari Indonesia. Akibat situasi ini, jumlah ekspor udang dalam negeri bisa sedikit berkurang.

“Saat itu, tarif masuk tersebut berdampak psikologis dan finansial bagi eksportir udang beku Indonesia karena AS masih menjadi pasar utama (ekspor udang RI),” ujarnya.

Bahkan, kata dia, ekspor udang Indonesia ke pasar AS pada tahun 2023 sebesar 1,1 miliar dolar AS atau 58,1% dari total ekspor ikan Indonesia ke AS, atau 64% dari total nilai ekspor udang Indonesia ke dunia.

Kemudian, secara keseluruhan, ekspor produk perikanan Indonesia ke AS menyumbang 8,2% dari total nilai ekspor non-komersial. Sedangkan ekspor udang Indonesia ke Amerika memberikan kontribusi sebesar 4,8% terhadap nilai ekspor non-komersial.

“Maka potensi dampak dumping adalah berdampak pada 46.590 petani ikan Indonesia, para petaninya (bisa terkena dampaknya). Kemudian jutaan orang yang bekerja di industri juga akan terkena dampaknya,” ujarnya.

“Hal ini juga berdampak pada 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63.000 pekerja, dimana 70% orang (karyawan) yang bekerja di industri tersebut adalah perempuan. Ini juga merupakan rekor yang saya buat,” kata Budi kembali.

Terkait pengenaan tarif anti dumping, pemerintah melalui PKC keberatan dengan penggunaan laporan keuangan perusahaan dengan aktivitas berbeda oleh kedua responden wajib untuk menghitung margin dumping, termasuk eksportir udang Indonesia.

“Kami tahu mereka menggunakan konteks yang sebenarnya berbeda dengan yang dilakukan BMS dan TMS. Konteks itulah yang kami sarankan untuk menggunakan laporan keuangan perusahaan yang mempunyai usaha yang sama dengan kedua responden tersebut,” jelasnya.

Sebab, kedua responden tersebut 100% adalah eksportir udang, tidak memiliki jenis usaha lain (padahal perhitungan antidumping AS mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang usahanya juga bergerak di sektor lain seperti pakan),” dia ditambahkan. bangun

Selanjutnya, PKC mendorong eksportir udang Indonesia dan asosiasi terkait untuk lebih terkoordinasi dan tegas dalam menangani kasus anti dumping ini. Mulai dari menyiapkan dokumen pembelaan hingga berpartisipasi dalam dengar pendapat mengenai pandangan otoritas AS mengenai pengenaan bea masuk anti-dumping yang akan jatuh tempo pada tahun 2024. Pada bulan Oktober (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *