Jakarta –

Read More : Batara, Eks Manajer Diperiksa soal Dugaan Tilap Miliaran Rupiah Milik Fuji

Komedian Ade Jigo mengungkap penderitaan warga terdampak penggusuran di sekitar rumah warisan orang tuanya di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ada beberapa warga sekitar yang sepertinya bingung harus tinggal di mana.

Ade Jigo belum mengetahui nasib sebagian besar warga terdampak penggusuran. Ia sangat sedih dengan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan akibat pengunduran diri tersebut.

“Warga saat ini tidak tahu di mana mereka berada, di mana mereka tinggal. Ada banyak laporan bahwa mereka kesulitan mencari tempat tinggal, karena sebagian besar waktu itu adalah rumah orang tua mereka dan mereka mencari uang setiap hari.” kata Ade Jigo kepada detikcom melalui telepon, Senin (9/2/2024).

Bahkan, Ade Jigo mendengar kabar: ada warga desa yang tinggal di bantaran sungai karena tidak tahu harus tinggal di mana. Berita seperti itu membuatnya sedih.

“Setelah kehancuran, mereka tidak lagi mempunyai penghasilan yang mereka cari, karena sebagian besar dari mereka adalah janda, mempunyai anak yatim, dan keadaan pekerjaan kemarin sangat memprihatinkan. Apalagi masih ada warga yang tinggal di bantaran sungai. sungai,” kata Ade Jigo.

Ade Jigo mengatakan, warga yang tidak terkena dampak penggusuran mengaku mendapat intimidasi. Dia mendengar keluhan itu.

Jadi warga rumahnya dekat dengan tempat kejadian, dekat dengan tempat penggusuran, dan rumah yang berdiri takut terhadap pihak oposisi, kata Ade Jigo.

Oleh karena itu, ancaman ini sering dilihat oleh warga yang tidak terkena dampak penggusuran. Apalagi mereka kemarin digusur dan diberi lahan yang penuh sampah dan sampah, yang dianggap warga tidak terdampak penggusuran. kata Ade Jigo.

Kuasa hukum Ade Jigo, Firman Hasurungan menilai ada kesalahan dalam uji materi sehingga memutuskan menggusur rumah dan tanah warisan keluarga Ade Jigo.

“Ini kekeliruan dalam keberatannya. Begitulah dalil penggugat dalam gugatan tahun 1992, dan ia mencabut gugatannya pada gugatan pertama, hingga gugatannya gugur. Mengapa? .Hasurungan kepada detikcom, Senin (02/09/2024) ).

Firman Hasurungan mengatakan, instruksi juri dalam memutus perkara berbeda dengan pelaksanaan pertanyaan.

“Ya begitulah kemudahan Hakim. Bagaimana Juri PK melihat perkara, sehingga mudah memutus perkara tanpa menemukan apa-apa. Ini luar biasa,” kata Firman Hasurungan.

Karena itu, pihak Ade Jigo berencana mengambil tindakan hukum lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. “Oleh karena itu, kami tidak bisa lagi melakukan penyelidikan secara berkala. Saksikan video “600 Makam Terdampak Proyek Jogja-Solo” (ahs/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *