Jakarta –
Read More : Daftar Negara yang Mengizinkan Warganya Punya Paspor Ganda
Sepeda motor merupakan penyumbang besar angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Pada tahun 2022, pengendara akan menyumbang 78 persen dari total 137.851 kecelakaan. Pada tahun berikutnya, persentase kontribusinya meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan.
Komisaris Polisi Komisaris Besar Polisi (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) menjelaskan, 44 persen kecelakaan disebabkan oleh rem blong.
“Selain mengedukasi perilaku pengemudi, kami mengusulkan untuk mengadopsi teknologi kendaraan dalam sistem regulasi kami,” kata Deni dalam diskusi kelompok terbatas yang diselenggarakan Asosiasi Keselamatan Jalan, mengutip siaran pers, Selasa (27/8/2024). . )
Deni mengusulkan agar regulator mempertimbangkan setidaknya ada enam teknologi sepeda motor yang bisa diadopsi di Indonesia. Saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Teknologi seperti sistem pengereman anti-lock (ABS), deteksi titik buta, sistem kontrol traksi, sistem bantuan pengemudi tingkat lanjut (ARAS), teknologi kendaraan yang terhubung, dan kontrol stabilitas elektronik diusulkan untuk dimasukkan dalam standar baru.
Polisi akan mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia, kata Deni.
Ahmad Safrudeen, peneliti Road Safety Association (RSA), mengatakan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh banyak faktor. Misalnya kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, kondisi cuaca, perilaku pengguna, dan kondisi kendaraan. Oleh karena itu, RSA mendorong peningkatan signifikan dalam teknologi komponen kendaraan, yang mendukung keselamatan melalui instrumen hukum dan peraturan wajib sebagai strategi untuk mengurangi jumlah kecelakaan selain intervensi terhadap perilaku pengemudi. “Terutama teknologi yang melanggar,” ujarnya.
Kepala Subdit Pengujian Jenis Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho memastikan Kementerian Perhubungan akan mengadopsi perkembangan teknologi pada kendaraan untuk menekan angka kecelakaan. Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti sistem pengereman anti-lock yang direkomendasikan PBB.
Yusuf menegaskan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga harus ikut terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan panduan pengguna, panduan pemecahan masalah dan pemeliharaan.
Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Noorfaqih Irfani menjelaskan, pemerintah sangat terbuka terhadap partisipasi masyarakat dalam pengaturan kendaraan yang aman. Sesuai Perpres Tahun 2024 Nomor 3 tentang Program Penyusunan, materi pokok perubahan PP Kendaraan Bermotor paling sedikit adalah peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor dan peningkatan pengembangan teknologi kendaraan bermotor.
Irfani mendorong agar aturan teknis mengenai detail teknologi yang akan diadopsi diatur dalam peraturan menteri. Namun, Irfani mengatakan, selama proses pembahasan masih berlangsung di Kementerian Perhubungan, masyarakat dapat memberikan masukan dan mengusulkan perubahan melalui asosiasi masyarakat atau serikat pekerja.
“Meski dalam tahap harmonisasi, kami akan selalu terbuka menerima masukan masyarakat, tapi tolong dipercepat prosesnya di kementerian terkait,” kata Irfani. Tonton video “Mobil terjebak di separator Margonda setelah menabrak 5 kendaraan” (rgr/dry)