Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara pertama kasus surat palsu yang melibatkan pacar Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad. Dalam sidang yang akan dibacakan jaksa penuntut umum, Tuan Hasan Ahmad bin Ahmad didakwa memalsukan surat Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat.
Menanggapi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum, Muhammad Al Ayyubi selaku jaksa penuntut umum mengatakan bahwa perkara yang menimpa ibu mertua Tasya Farasya salah dihentikan.
“Poin pertama dia menggunakan delik pembuatan surat palsu. Ini poin pertama yang menuduh Pak Hasan menyuruh pengacaranya membuat surat palsu. Tapi menurut ilmu forensik, tidak ada penipuan di sana,” ujarnya. . Muhammad Al Ayyubi dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, dakwaan yang diajukan Kejaksaan Rakyat juga ditolak dalam pemeriksaan polisi sebelumnya.
Faktanya, yang menulis surat itu sudah diwawancarai Polda Metro Jaya dan dipastikan benar, dialah yang menulisnya, kata Muhammad Al Ayyubi.
Surat palsu itu dikirim ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Kedua, ada cerita bohong, sehingga surat yang dikatakan palsu itu dikirim ke PUPR. Kini, jika ingin menggunakan surat palsu, jaksa harus membuktikannya terlebih dahulu. bahwa surat itu palsu,” kata Pak Muhammad Al Ayyubi.
Hasan Ahmad bin Ahmad melaporkan bahwa isi surat itu tidak benar.
Ketiga, intinya menyampaikan laporan kepada pihak berwajib, dalam hal ini PUPR, dalam surat yang menyatakan ada hal-hal yang tidak benar,” tutupnya.
Sidang kasus ibu mertua Tasya Farasya selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan proses pembacaan permohonan terdakwa. Tonton video “Menantu Tasya Farasya minta ampun dan skorsing” (ahs/mau)