Jakarta –
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terus mendorong mobil hybrid. Ia menegaskan, insentif untuk mobil hybrid pun tidak akan sebesar insentif untuk mobil listrik.
Agus mengingatkan, tanpa insentif mobil ramah lingkungan, posisi Indonesia akan kalah saing dibandingkan negara lain.
“Kami menginginkan insentif, meski tidak sebesar insentif mobil listrik. Oleh karena itu, salah satu alasan kita harus mempertimbangkan insentif untuk mobil hybrid adalah karena kita tidak ingin produsen mobil hybrid sudah ada. Untuk pindah ke Indonesia. Hal yang sama terjadi di tahun 80an. “Kami mempersulit pertumbuhan industri semikonduktor dan semuanya pindah ke Malaysia,” jelasnya di Jakarta, Senin (26/08/2024).
Mobil listrik mendapat karpet merah dari pemerintah Indonesia. Terutama produsen yang memiliki komitmen investasi di Indonesia.
Pertama, kendaraan listrik tidak dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Hal itu tertuang dalam Keputusan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Selain itu, mobil hybrid dikenakan pajak PPnBM dengan tarif 15 persen dari dasar pengenaan pajak. Besaran pajak dasar bervariasi antara 40 hingga 80 persen dari harga jual. Konsumsi bahan bakar dan emisi bergantung pada volume mesin. Prinsipnya, semakin ekonomis dan ramah lingkungan, maka PPNBM yang dikenakan akan semakin kecil.
Tak hanya PPnBM yang berubah, tahun lalu pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada mobil baru di Indonesia menjadi 11 persen dari harga jual. Tarif PPN ini biasanya sudah termasuk dalam On Road Price (OTR). Namun pemerintah akan memberikan keringanan pada mobil listrik dengan mengenakan pajak sebesar satu persen.
Pemerintah kemudian menawarkan insentif besar untuk kendaraan listrik. Manfaat ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Oleh karena itu, sepeda motor dan mobil listrik baterai atau kendaraan listrik baterai (BEV) tidak lagi dikenakan pajak.
Aturan ini mulai berlaku pada 11 Mei 2023 yang memuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagre) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama, dan Pajak Barang Berat Tahun 2023.
Tidak hanya manfaat finansial, namun juga manfaat non finansial yang diberikan pada kendaraan listrik. Salah satunya adalah mobil listrik dikecualikan dari pembatasan mobil bernomor ganjil dan genap. Tonton video “Neta V-II Full Test: Mobil Listrik Terbaik di Kelasnya?” (kembali/kering)