Bogor –

Pada akhir Agustus lalu, bangunan PKL di kawasan Jalan Raya Pencak kembali berhasil dikuasai. Para pedagang membalas dengan menyebut pembongkaran itu tidak adil.

Para pemilik toko mengatakan, tidak ada bangunan besar yang dibongkar di kawasan Pink. Pada tahap kedua ini, penertiban dimulai dari Guntol hingga Pink Pass yang mencakup 196 bangunan PKL.

Selama penertiban ini berkali-kali terjadi situasi panas antara petugas gabungan dengan masyarakat dan pedagang. Salah satunya dari pantauan detikTravel saat ekskavator mendekati restoran Asep Strawberry.

Pengusaha itu duduk di depan restoran dan memblokir lift yang saya tuju ke area gedung di bawah. Mereka menganggap penghancuran itu hanya sepihak dan tidak adil.

Menurut salah satu pedagang kaki lima di sana, Fajr mengaku sangat mendukung penertiban tersebut dan mengapresiasi kinerja pemerintah. Meski demikian, dia menekankan perlunya keadilan bagi para pedagang di Jalan Raya Pink.

“Anda lihat sendiri, hari ini saya turunkan tanpa ragu, saya tidak mengganggu pemerintah dan tidak menghalangi program pemerintah.” Kami mendukung dan mengapresiasi, tapi mohon keadilan. Dan gunakan kebijaksanaan, Asp berdiri di samping Strawberry. Di Tengah Pembongkaran, Harap Tinjau Izin “Saya minta DKPP mengkaji izin,” ujarnya kepada detikTravel, Senin (26/8/2024) di lokasi pembongkaran.

Fajr mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tidak adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pihak terkait, sehingga bisa saja terjadi pembongkaran.

“Saya hanya meminta kebijakan dari pemerintah dan legislatif, peraturan perundang-undangan membuka ruang komunikasi, tidak adanya komunikasi antara pedagang, petani dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, instansi dan lembaga lain menyebabkan kehancuran tersebut. Fajar menjelaskan. teriak Kapolres Bogor.

Di sisi lain, Kapolsek Pemkab Bogor Sesp Imam Negrasad menjelaskan alasan Restoran SP Strawberry tidak dibongkar.

Dikatakannya, proses pembongkarannya tidak mudah, ada langkah-langkahnya, ada SOP-nya, ada SOP-nya, setelah melalui penyelidikan dan penelitian serta pengkajian menyeluruh oleh OPD terkait mengenai objek Strawberry atau Rundu Alam tersebut tidak ada kesalahan. Pembongkaran terus dilakukan, namun pelanggaran yang dilakukan SP Strawberry adalah “sehingga pengadilan menjatuhkan denda maksimal Rp50 juta per bulan,” ujarnya.

Namun Restoran Strawberry Asep tidak bisa beroperasi sebelum izinnya keluar.

Pengadilan memutuskan ASP Stabri melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015, harus diadili dan denda Rp 50 juta, bukan keputusan Satpol PP, bukan keputusan pemerintah daerah. Keputusan pengadilan,” lanjutnya.

Berdasarkan teguran tersebut, Sisep mengatakan, restoran Asp Strawberry tidak boleh beroperasi selama masa izin pendirian bangunan (PBG). Oleh karena itu, likuidasi Restoran SP Strawberry saat ini ditunda dan menunggu hasil surat rekomendasi tindak lanjutnya.

Oleh karena itu akan dilakukan kajian oleh dinas terkait izin selanjutnya dan Asp Strawberry kini diminta menghentikan kegiatannya sebelum izin keluar, jelasnya. Saksikan video “Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang penertiban PKL di Pune: semakin tenang” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *