Jakarta –

Read More :

Direktur Jenderal Departemen Bea dan Cukai (Kemenkeu) Askolani Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal impor sepatu olahraga senilai Rp10 juta yang akan dikenakan pajak dari luar negeri sebesar Rp31 juta. Dikarenakan dikenakan denda administratif oleh Perusahaan Jasa Kurir (PJT) karena salah memasukkan data.

Askolani mengatakan, konsumen bisa melaporkan ke Bea dan Cukai jika informasi nilai barang ekspor tidak benar. Bea dan Cukai kemudian akan meminta PJT untuk memperbaikinya.

“Kalau ada kesalahan, PJT diminta mengoreksi angkanya, bisa saja, apakah angkanya benar atau nilai mata uangnya, kita bisa memperbaikinya jika kita mendapat informasi itu,” ujarnya. Pada Jumat (26/4/2024), kata Kementerian Keuangan Askolani pada konferensi pers KiTA APBN di Jakarta Pusat.

Terkait virus sepatu senilai Rp 10 juta senilai Rp 31 juta, Askolani mengaku pihaknya membantu korban dan PJT. DHL meminta PJT menanyakan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Seperti kasus sepatu kemarin, kami fasilitasi PJT, setelah itu belum selesai prosedur penyerahan antara pengguna dan eksportir. Sesuai kondisi,” ujarnya.

“Tanya mereka, kita sudah selesai,” kata Askolani ketika ditanya berbeda.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023, ada program lain yang artinya self-assessment. Skema ini berlaku untuk barang asal perdagangan dimana importir memberikan informasi yang jujur ​​dan akurat mengenai impor barang tersebut.

Jadi, jika Anda membeli secara online dari luar negeri, Anda harus jujur ​​​​tentang harga produknya. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi administratif. Memudahkan petugas dalam memeriksa produk dan mempercepat proses pemesanan.

Notifikasi impor produk dapat dilakukan melalui POS/carrier yang Anda gunakan sebagai unit penanganan paket Anda. barang yang dibeli; Penerimaan Biaya Kami dapat memberikan informasi pendukung lainnya, mulai dari konfirmasi transaksi dan link ke situs pembelian.

Di sisi lain, Askolani meminta PJT memasukkan data dengan benar. Dengan demikian, bea masuk dapat ditentukan sesuai dengan klausul perhitungan yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai.

“PJT akan otomatis menghitung bea masuk berapa pun nilai impornya. Penting untuk melakukan edukasi kepada PJT, karena salah angka bisa berakibat kesalahan perhitungan pabean di kemudian hari. Jumlah produk ekspor sangat banyak, jadi masukkan data dengan baik dan benar,” Askolani katanya.

Saksikan juga video aturan kepabeanan terkait ‘Menparekraf’ dan pembatasan ekspor:

(bantuan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *