Batavia –

Read More : Jumlah Zakat Fitrah RI Diramal Rp 7,5 T Tahun Ini, Bisa buat Bantalan Ekonomi

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu SKCK, jenis dan fiturnya, persyaratan dan cara pengajuan, serta biaya pembuatan SKCK. memahami SKCK

Berdasarkan laman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), SKCK merupakan surat keputusan resmi yang dikeluarkan Polri melalui Badan Intelijen dan Keamanan baik di tingkat Polri maupun Mabes Polri. Pemohon atau warga masyarakat diberikan surat yang berisi keterangan apakah yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran ringan.

SKCK merupakan persyaratan administrasi yang biasanya diperlukan ketika seseorang melamar menjadi pengurus sekolah atau pekerjaan. SCKK berlaku hingga enam bulan sejak lahir. Apabila dipandang perlu, masa berlaku SKCK dapat diperpanjang setelah berakhirnya masa berlaku SKCK

Jenis SKCK berbeda-beda tergantung instansi yang diterbitkan, mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek), Polisi Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Mabes Polri. Masing-masing menjalankan fungsi berbeda. Berikut perbedaannya seperti dilansir Indonesia Baik.SKCK Polsek

Peran SKCK Polsek adalah : calon pegawai di perusahaan/lembaga/swasta calon kepala desa calon sekretaris desa sekolah ganti email SKCK Polres terus menerus

Peran SKCK Polres adalah: Menjadi tenaga berdaya di bidang pelatihan/penggerak/gedung pemerintah dan masyarakat vital yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pegawai negeri sipil TNI dan Polri. Penyelesaian Senjata Api Tanpa dan Polri Melanjutkan Sekolah

SKCK Polda mempunyai tugas: calon pegawai atau calon anggota lembaga/penggerak/lembaga pemerintah dan masyarakat penting yang ditunjuk oleh pemerintah; Ia akan memperoleh ijazah dan/atau visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri.

Fungsi SKCK Polri diperlukan bagi: Pegawai Negeri Sipil (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pemerintahan) di tingkat pusat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melatih atau mengunjungi dan/atau mengeluarkan visa kepada warga negara Indonesia dan orang asing untuk melakukan kegiatan atau kepentingan tertentu, misalnya izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi syarat negara untuk mendapatkan SKCK

Persyaratan pembuatan SKCK berbeda bagi warga negara Indonesia dan orang asing. Bagi WNI ada persyaratan tambahan yang baru diterapkan mulai 1 Agustus 2024, yakni pemohon harus menjadi anggota BPJS jaminan kesehatan. Persyaratan bagi warga negara Indonesia. Surat rekomendasi untuk daerah setempat. Fotokopi KTP. Fotokopi Paspor (ke kantor pusat SKCK) atau Paspor atau surat nikah. Melakukan konfirmasi dokumen sidik jari apabila tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP amplop merah. Dalam foto tersebut, ia mengenakan kalung sederhana. Dalam foto tanpa aksesoris wajah, wajah terlihat. Pelamar yang berhijab harus memperlihatkan seluruh wajahnya. Persyaratan menjadi WNI dijawab melalui surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang menggunakan, mempekerjakan, atau merupakan WNA. Fotokopi KTP dan akta nikah apabila sponsor pasangan adalah WNI. Foto paspor. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Fotokopi IMTA dari Departemen Sumber Daya Ketenagakerjaan RI. Fotokopi Surat Keterangan Keterangan (STM) dari dokumen yang terdapat sidik jari dan rumus grafik berwarna merah. Dalam foto tersebut, ia mengenakan kalung sederhana. Dalam foto tanpa aksesoris wajah, wajah terlihat. Wanita di antara penonton yang berhijab harus memperlihatkan seluruh wajahnya. Bagaimana cara melakukan SKCK?

Pengerjaan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah atau langkahnya: Membuat SKCK secara offline

Untuk membuat SKCK offline dilakukan dengan mengakses kantor polisi pada tingkat tertentu, tergantung tujuan penggunaannya. Alurnya sebagai berikut: Pemohon membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat pemohon berdomisili, membawa fotokopi KTP/SIM sesuai tempat tinggal yang tertera di kantor kelurahan, membawa fotokopi surat keterangan. akta kelahiran.

Setelah enam bulan, jika masih memerlukan, Anda dapat memperbaruinya dengan cara sebagai berikut: membawa SKCK lama asli/kartu yang sudah disucikan (masa berlaku maksimal 1 tahun) foto KTP/SIM. Menyerahkan akta kelahiran/tanggal lahir. Membawa 3 buah kartu foto SKCK terbaru

Pemohon juga dapat menyerahkan SKCK secara online di website SKCK Polri yaitu https://skck.polri.go.id/, kemudian mengisi formulir dan mencetak dokumen di halaman ini. Atau pelamar juga dapat menggunakan Super App POLRI untuk menyelesaikan proses di atas.

Pemohon juga harus terlebih dahulu menentukan harga produksi SKCK sebelum mengisi formulir pendaftaran di halaman Harga Produksi SKCK

Pemohon dikenakan biaya saat menunjukkan SKCK. Sesuai posisi Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar 30 ribu rupee India. Hal ini sesuai dengan peraturan sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI. Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Jenis Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepolisian Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 untuk melaksanakan PP RI No. 2010 L a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pajak dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nah detikers sekarang SKCK itu apa ya? SKCK memiliki beberapa jenis dan fungsi. Untuk mendaftar, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan dikenakan biaya Rp 30.000.

Lihat juga: Mulai 1 Maret 2024, Status BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib SKCK.

(Selamat tinggal/baris)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *