Jakarta –
Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional untuk memenuhi kebutuhan gizi penduduk Indonesia. Salah satu program Badan Gizi Nasional adalah pemberian makan gratis, yang merupakan kebijakan populer Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan mulai menjabat pada Oktober 2024.
Badan Pangan Nasional sendiri memiliki empat kelompok sasaran yang kebutuhan gizinya harus dipenuhi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024.
Pasal 5 Perpres tersebut menjelaskan, ada empat kelompok yang wajib mengikuti pola makan di Indonesia. Pertama, anak sekolah pada pendidikan dasar dan menengah.
“Peserta didik yang mengikuti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan umum, pelatihan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan luar biasa, dan pendidikan pesantren” dapat dibaca pada poin A Pasal 5, Minggu (18/08/2024).
Kelompok kedua mencakup anak-anak di bawah usia lima tahun, yaitu balita. Kemudian kelompok ketiga adalah kelompok ibu hamil, dan terakhir kelompok ibu menyusui.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional melaksanakan tugas berupa koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem, pengelolaan, penyediaan dan distribusi, penyediaan, kerjasama dan pemantauan. dan pemantauan kecukupan gizi nasional.
Badan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem, administrasi, penyediaan, distribusi, promosi dan kerjasama. (p/rd)