Jakarta –
Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 44.195 orang. Sebagai perbandingan, PHK tercatat sebanyak 32.064 orang pada periode Januari-Juni 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jaminan Sosial) Kementerian Ketenagakerjaan, Inda Angoro Putri mengingatkan, PHK merupakan langkah terakhir perusahaan jika tidak ada keputusan lain yang lebih baik.
“(Kementerian Ketenagakerjaan) selalu mengingatkan, jika tidak ada keputusan yang lebih baik untuk melanjutkan usaha, maka PHK adalah keputusan akhir,” ujarnya kepada detikcom, Selasa (13/08/2024).
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan kerap mengingatkan untuk mengutamakan komunikasi antara manajemen dan tenaga kerja jika ada kemungkinan PHK. Kalaupun harus memecat pekerja, harus mengikuti aturan dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Keputusan pemecatan harus mengikuti aturan, yang penting tidak bisa diambil secara sepihak. “Pertama, para pekerja harus diberitahu alasan pemecatannya,” tegas Inda.
Selain itu, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Indah juga menambahkan data jumlah PHK sebanyak 42.863 orang hingga 31 Juli 2024. PHK sebagian besar didominasi oleh industri manufaktur seperti tekstil, pakaian, dan alas kaki yang berjumlah 22.356 orang.
Hingga Juli 2024, total yang terkena PHK sebanyak 42.863 orang, dimana jumlah terbesar terjadi pada sektor industri pengolahan (termasuk tekstil, sandang, alas kaki) yaitu 22.356 orang. Sedangkan jumlah industri nonmanufaktur sebanyak 20.507 orang. “, menurut Kementerian Ketenagakerjaan. Dikutip dari statistik. 5 industri dengan PHK terbanyak per 31 Juli 2024:
1. Industri proses 22.3562. Kegiatan jasa lainnya 11.6563. Pertanian, kehutanan dan perikanan 2.9184. Pertambangan dan penggalian 2,7715. Perdagangan Besar dan Eceran 1.902
Sedangkan Provinsi Jawa Tengah menggantikan Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah yang paling banyak melakukan PHK yakni sebanyak 13.722 orang. Jawa Tengah mendominasi mayoritas PHK dengan 13.271 orang di 5 provinsi dengan PHK terbanyak per 31 Juli 2024:
1. Jawa Tengah 13.7222. DKI Jakarta 7.4693. Banten 6.3594. Jawa Barat 5.5675. Sulawesi Tengah 1,812 (atau/are)