Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 69 eksportir yang aktivitas komersialnya diblokir. Sebab, 69 eksportir tersebut gagal memenuhi kewajibannya dalam bentuk penerimaan devisa ekspor (DUS).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Bank Indonesia (BI) telah memberikan catatan terhadap 111 eksportir. Dari 111 eksportir, 43 eksportir telah memenuhi kewajibannya.
“Terkait update pelaksanaan DHE, dapat kami sampaikan dari 111 eksportir yang telah mendapatkan nota BI sesuai PP DHE. Dari 111 eksportir DHE, kami sampaikan 43 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya kepada pers APBN. konferensi, Jakarta, Selasa (13/08/2024).
Sementara itu, sebanyak 69 eksportir gagal memenuhi kewajiban DUSnya. Dengan demikian, aktivitas komersial 69 eksportir terhambat.
“Dan masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terhadap DUS dan hingga saat ini kami terus memblokir kegiatan komersialnya,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BI. Menurut dia, kebijakan DUS mendukung penguatan cadangan devisa.
“Tentunya kami konsisten berkoordinasi dengan BI dalam penerapan PP DHE, dan ini tentunya mendukung penguatan cadangan devisa kita dibandingkan kebijakan PP DHE,” ujarnya. (bantuan/rd)