Jakarta –

Seorang turis Amerika (AS) menghadapi hukuman penjara di tempat dia berlibur. Dia menyadari masalah ini ketika dia pulang.

Berdasarkan laporan UNILAD, Senin (29/4/2024), turis Amerika tersebut adalah Ryan Watson. Ia berlibur bersama keluarganya di Turks dan Caicos, sebuah kepulauan di Bahama yang merupakan bagian dari pemerintahan Inggris.

Liburan mereka indah hingga akhir, hingga tiba waktunya pulang. Mereka mengemasi barang-barang mereka dan pergi ke bandara tanpa masalah.

Bencana terjadi ketika mereka melewati pemeriksaan kargo. Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) telah mengamati barang-barang ilegal, senjata api.

TSA menemukan bahwa tas Watson berisi senapan dan amunisi. Barang-barang ini ilegal di Turks dan Caicos.

Barang-barang itu memang milik Watson, rupanya ia lupa mengeluarkan tas kecil berisi pistol dan amunisi hasil liburan sebelumnya.

“Saya mengenali amunisi tersebut dan berpikir, ‘Sungguh kesalahan yang bodoh,'” kata Watson. Aku tidak tahu itu ada di sana.”

Setelah dilakukan penyelidikan, Ryan dan istrinya, Valerie, ditangkap dan dipenjara selama beberapa hari. Istrinya kemudian dibebaskan setelah 11 hari dengan tuduhan dibatalkan.

Tapi tidak dengan Ryan. Dia akan didakwa pidana dan bisa menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Saya langsung takut mendengarnya. Kami tidak bisa masuk penjara selama 12 tahun, kami punya anak di rumah,” ujarnya.

Valerie mengatakan mereka hanya ingat mengenakan celana pendek dan sepatu kets. Dia tidak ingat apapun tentang amunisi dan senjata.

Undang-undang yang mengatur senjata dan amunisi di Turks dan Caicos baru diperbarui pada tahun 2022, pelakunya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Tonton video “Penumpang Maskapai Domestik Tak Perlu Tes Antigen PCR, Tapi…” (bnl/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *