Jakarta –

PT Finnet Indonesia (Finnet) menanggapi Kementerian Telekomunikasi dan Komunikasi (Kominfo) bahwa 42 penyedia layanan pembayaran yang diduga terlibat perjudian akan dikenakan sanksi atau pencabutan sertifikat Sistem Registrasi Elektronik (PSE).

Dalam daftar tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika memasukkan ‘Finnet Indonesia – Finpay Partner App’ sebagai salah satu layanan yang diduga terkait dengan perjudian. Finet juga menolak.

“PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan dengan tegas tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh peraturan terkait di Indonesia, Finnet berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas kegiatan ilegal termasuk perjudian.aktivitas,” kata Finet.

Finnet menjelaskan, sebagai pemilik merek Finpay dan anak perusahaan PT Telkom Indonesia, mereka mengikuti tata kelola perusahaan yang baik. Finnet juga memahami kekhawatiran masyarakat dan konsumen mengenai informasi tersebut dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi aktivitas terkait perjudian.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab dan komitmen mendukung upaya pemerintah anti perjudian, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Media (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu menghilangkan perjudian yang mengancam masyarakat.” Ido Laksono jelas Sekjen PGS VP Finnet.

Finet akan memantau perkembangan masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar masyarakat dapat percaya terhadap layanan yang diberikan, katanya. Finet mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Tonton video “Cominfo Menyerukan CFTRA untuk Menghentikan Aktivitas Perjudian Online Menggunakan Kripto” (rns/rns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *