Jakarta –
Read More : 2 Menteri Prabowo Segel 3 Kawasan di Bogor yang Langgar Tata Ruang
Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan diberlakukan pada akhir tahun ini akan memberikan sejumlah kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan tugasnya di bidang administrasi perpajakan. Ketiga, kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, tidak berarti membatalkan kewajiban.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, melaporkan SPT setiap tahunnya merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia, yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 3 Ayat (1).
“Kewajiban ini didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif, jika telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif, yaitu jika memiliki penghasilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” kata perempuan tersebut. , yang akrab disapa Ewie. keterangan tertulis, Kamis (25 Juli 2024).
Untuk melaksanakan ketentuan di atas, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 243 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (1), mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan bersih tahunannya lebih rendah dibandingkan penghasilan bukan pajak. (PTKP) dikecualikan dari kewajiban pelaporan. SPT Tahunan.
Tujuan dari perubahan pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang penghasilan bersih tahunannya lebih rendah dari PTKP, mempermudah administrasi perpajakan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Terkait penerapan pajak dasar yang menggunakan fungsi isi sebelumnya, DJP menegaskan, hal ini bukanlah cara baru dalam pelaporan SPT tahunan. Sebaliknya, merupakan cara pengisian yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan, ketika data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pajak pengumpul) otomatis dimasukkan dalam rancangan Laporan Tahunan Wajib Pajak yang ada. SPT. terisi. secara elektronik (e-submission).
Berdasarkan data yang disampaikan, Wajib Pajak tinggal memastikan kebenarannya. Pengisian SPT Tahunan bisa lebih cepat, mudah, dan akurat, jelas Ewie.
Prepopulated sebenarnya sudah diterapkan beberapa tahun lalu, namun cakupannya hanya sebatas Proof Cut 1721 A1 dan 1721 A2 saja. Kedepannya, cakupan pencatatan PPh yang telah diisi sebelumnya akan diperluas hingga mencakup jenis pajak lainnya sehingga pengisian SPT Tahunan akan semakin mudah.
“Kami tegaskan yang dimaksud dengan pernyataan ‘Warga negara yang memenuhi persyaratan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan’ adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” tegas Ewie.
Yang dimaksud dengan pernyataan “Bukti pemungutan atau pungutan yang diterbitkan oleh Wajib Pajak/Pemungut Pajak dapat langsung digunakan pada saat pengisian Tahunan Pajak Penghasilan melalui pengisian awal secara otomatis” tidak membatalkan kewajiban melaporkan SPT Tahunan, melainkan mengisinya. . Ini sebagai cara untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” imbuhnya. (bantuan/das)