Jakarta –

Read More : Cegah Potensi Penipuan, BRImo Punya Fitur Atur Limit Transaksi

Departemen Umum Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait informasi tambahan jenis barang yang akan dikenakan pajak, termasuk tiket konser. Faktanya, masalah ini dikatakan belum diselidiki.

Dalam postingan Instagram resminya, Bea Cukai menyebut persoalan kebijakan penangguhan pajak menjadi sorotan dalam kuliah umum di sebuah sekolah. Oleh karena itu, masih diperlukan permintaan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari para ulama.

“Sebenarnya isu kebijakan ekstensi perpajakan belum diteliti. Masalah ini pernah dibahas dalam pengajaran umum di bidang pendidikan,” silakan baca postingan Instagram @beacukairi pada Jumat (26/7/2024).

Bea dan Cukai dalam pengumuman resminya menyebutkan, kriteria barang yang dikenakan pajak sebenarnya adalah barang atau sifat yang harus dikendalikan, lalu lintasnya harus dikendalikan, dan konsumsinya dapat berdampak buruk bagi masyarakat . Lingkungan hidup atau pemanfaatannya memerlukan perpajakan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kewajiban Perpajakan. Sejauh ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan pajak: etil alkohol atau etanol, etil alkohol (MMEA), dan produk tembakau.

Untuk pembahasan peningkatan penerimaan negara dengan perluasan manfaat, prosesnya akan memakan waktu lama dan melalui banyak tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Prosesnya diawali dengan penyampaian rencana penangguhan pajak kepada DPR, penetapan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penetapan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengelolaan perpanjangan tersebut, kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan tersebut. Pengguna bea cukai. Dan Pelayanan Pajak Nirwala Dwi Heriyanto.

Bea dan Cukai juga akan sangat berhati-hati dalam mengidentifikasi suatu barang sebagai Barang Kena Pajak. Misalnya, pengenaan pajak terhadap MBDK dan plastik pendapatan sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun belum dilaksanakan.

“Karena pemerintah sangat berhati-hati dan sangat memperhatikan aspek-aspek seperti situasi perekonomian,” ujarnya. Baik dari aspek masyarakat nasional, industri, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Kami akan mendengarkan keinginan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, DPR, dan masyarakat luas, ”tegas Nirwala.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Unit Pajak Kementerian Keuangan IBC Rubiyanto memaparkan penelitian dan kajian pendahuluan mengenai perluasan kewajiban perpajakan. Hal ini disampaikan dalam kuliah umum PKN STAN dengan topik ‘Menggali Potensi Pajak: Tantangan Tantangan Mencapai Masa Depan Berkelanjutan’.

Dalam pemaparannya, kajian tersebut mencakup tarif plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk olahan natrium, minuman manis dalam kemasan (MBDK), serta perubahan PPnBM kendaraan hingga pajak. Sedangkan item yang masuk dalam survei pendahuluan antara lain rumah mewah, tiket hiburan (konser), makanan cepat saji, serbet, ponsel pintar MSG, batu bara, dan sabun cuci. (Bantuan / Ikat)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *