Jakarta –
Hampir setahun telah berlalu sejak penerapan undang-undang “Tentang Kesehatan”. Perpres Nomor 17 Tahun 2023 disetujui Paripurna DPR RI dan Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk pelaksanaannya. Lebih dari 100 artikel mencantumkan beberapa perubahan penting yang resmi berlaku pada Jumat (26/7/2024).
Mulai dari deportasi dokter asing, penindakan iklan rokok, makanan ringan hingga pengaturan kesehatan reproduksi, berikut rangkuman RUU Kesehatan 17 Tahun 2023 dari detikcom. Larangan mengiklankan makanan siap saji
Pemerintah menindak peredaran makanan cepat saji olahan atau fast food. Ingatlah bahwa jumlah penyakit tidak menular, diabetes, dan obesitas terus meningkat.
Restoran dan katering lainnya, seperti pemasok makanan siap saji, dilarang mengiklankan produknya jika mengetahui batasan gula, garam, dan lemak (GGL) di luar aturan. Berdasarkan Pasal 195, pemerintah kini juga dapat mengenakan tarif cukai pada makanan olahan tertentu.
Jika industri makanan cepat saji masih melanggar aturan, sanksi tegas yang diterapkan yakni pencabutan izin produksi pun tidak main-main. 2. Pengerasan rokok: larangan ritel ‘baby pack’
Pengaturan tembakau sebagai zat adiktif mulai diperketat dengan undang-undang baru. Pasalnya, pemerintah mengamati adanya peningkatan signifikan jumlah perokok di kalangan anak-anak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pelaku usaha kini dilarang menjual rokok di pub atau gerai ritel. Tak hanya itu, rokok kemasan yang sebelumnya banyak dijual di bawah 20 unit, relatif murah dan mudah dijangkau anak-anak, juga dilarang.
“Peringatan” pada kemasan, atau perhatian terhadap risiko dampak merokok, juga diperluas. 40% hingga 50% atau setengah dari total paket. Menurut pasal 438, font yang digunakan di bagian depan dan belakang kemasan harus Arial dan tebal. Harapannya dapat mengedukasi masyarakat mengenai bahaya merokok. 3. Susu formula tidak bisa diabaikan
Pemerintah kembali memperketat aturan promosi susu formula karena dapat menghambat pasokan Air Susu Ibu (ASI). Ayat C Pasal 33 dengan jelas menyatakan bahwa produsen dilarang memberikan rabat atau diskon produk.
Alasan pelarangan ini adalah untuk “menawarkan diskon, kenaikan harga, atau apa pun untuk mendorong penjual membeli susu formula bayi dan/atau pengganti ASI lainnya.”
Aturan tersebut sejalan dengan pedoman etika internasional yang melarang promosi susu formula sebagai pengganti ASI. Sayangnya, PenyelengKode.org masih menemukan produsen yang menipu konsumen dengan mengklaim bahwa produk tersebut dapat digunakan sebagai pengganti ASI.
ViolationKode.org menemukan bahwa banyak produsen yang “berperilaku buruk” secara rutin mengiklankan produk mereka di media sosial internet, dengan 476 promosi susu teridentifikasi melalui media pada Juli 2024. Mereka juga mengatakan bahwa produsen kerap mensponsori webinar, siaran langsung di Instagram, dan saluran platform media sosial lainnya dengan hingga 200 pelanggaran.
Artikel sebelumnya: Aborsi dan FGM
(NAF/Naik)