Ibukota Jakarta –
Read More : Dinar Candy Dulu Dibayar Rp 10 Juta untuk Promo, Kini Perangi Judol
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat awal bulan ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba ilegal.
Ammar Zoni diduga menjalankan bisnis ini tidak sendirian melainkan bersama Akri, rekannya, yang ditangkap jaksa dan divonis 10 tahun penjara.
Dalam sidang berikutnya yang digelar pada Selasa (30/7/2024), terungkap sederet detail baru terkait bisnis narkoba. Jaksa Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan, Ammar Zoni dan rekannya Akri berusaha menyembunyikan kebenaran dan kebohongan.
Sebelumnya, Akri menyebut dirinya memiliki usaha budidaya pala yang dijalankannya bersama Ammar Zoni. Namun kecurigaan muncul dari jaksa yang kemudian menduga bisnis tersebut bohong. Azam Akhmad Akshya mempertimbangkan permohonan Ammar Zoni sebagai tergugat terkait bisnis tersebut.
Selain itu, Azam juga melihat banyak perbedaan antara pernyataan Ammar Zoni dengan pernyataannya yang lain.
Bahwa dalam pledoi Saudara, poin F, pernyataan kepada terdakwa, menunjukkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Pada halaman 13, terdakwa menolak bukti transfer dalam percakapan di WA (WhatsApp). Namun, di halaman 14, terdakwa Terdakwa sebenarnya mengakui bukti transfer dalam perbincangan WA tersebut merupakan hasil usaha, bukan hasil penjualan sabu. Kebenaran keterangan terdakwa lainnya juga dipertanyakan pada poin D. Pemulangan modal untuk pengembangan usaha pala. kata Azam dalam persidangan. .
Selain itu, Ammar dan Akri diketahui kerap menggunakan kata ikan dan sayur dalam percakapan mereka. Azam menilai kedua kata tersebut tidak ada artinya jika diterapkan pada bisnis pala yang sedang berkembang.
Akri mengungkapkan dan mengakui ikan dan sayur menjadi kode yang digunakan keduanya untuk menangani narkoba. Dua kata ini muncul sebagai bukti percakapan WhatsApp.
“Dalam perbincangan di WA antara saksi Akri dengan terdakwa (Ammar) tidak ada pembahasan mengenai bisnis pala. Melainkan pembahasan tentang bahasa pengkodean ikan dan sayur. Ada beberapa situasi yang detailnya ada dalam catatan pembelaan. Tidak sesuai dengan kebenarannya. Diantaranya, kuasa hukum mengatakan, “Sebenarnya terdakwa memberikan uang Rp 1,2 juta untuk bersaksi agar Akri mendapatkan 5 gram kristal sabu itu. Saat itu, menurut keterangan terdakwa di persidangan, obat-obatan tersebut diminum secara cuma-cuma,” tegas Azam.
“Diakuinya ada bukti pengalihan tersebut, namun dia tidak mengakui bahwa itu adalah bukti pengalihan bisnis narkoba melainkan bisnis pala. Logikanya, saya minta teman-teman berpikir, Akri baru saja keluar dari (rumah) Cipinang. .penjara) setengah bulan dan berbisnis pala Begitulah yang terjadi dengan pertanyaan kami Kalau ikan dan sayur jadi kata sandi di percakapan WA yang kami tunjukkan kepada juri, kami kembali menekan Akri (kata Akri) yang dia maksud adalah. usaha pala dan sayur-sayuran,” kata Azam saat ditemui usai sidang.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya karena narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangsel. Barang bukti yang diperoleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah 4 paket sabu dengan berat total 4,36 gram serta satu paket. ganja memiliki berat 1,32 gram. (aay/vagina)