Jakarta –

Read More : Sama-sama Bikin Nyeri, Ini Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik

Presiden Joko Widodo menandatangani UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, hampir setahun berlalu sejak undang-undang baru disahkan. Dalam peraturan pemerintah no. 28 Tahun 2024 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur penjualan makanan olahan siap saji dengan batasan kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

Sebagaimana tercantum dalam pasal 194, pemerintah membatasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan jadi atau makanan dan minuman yang dapat segera disiapkan dan disajikan, yaitu pada produk yang dijual di rumah makan, rumah makan, atau tempat katering lainnya.

Retribusi bea cukai

Penetapan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak harus dikoordinasikan oleh menteri terkait. Pemerintah kini mempunyai kewenangan untuk menetapkan tarif cukai pada makanan olahan.

“Penetapan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak harus memperhatikan kajian risiko dan/atau standar internasional,” tulis PP yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 itu.

“Selain menetapkan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat menetapkan pungutan cukai atas pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut aturan tersebut.

Peraturan tersebut menekankan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label gizinya.

Larangan iklan

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan jadi olahan yang melebihi batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak, dilarang melakukan kegiatan periklanan, promosi, dan sponsorship pada waktu, tempat tertentu. target grup.

Ketentuan larangan periklanan, promosi, dan sponsorship pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (2) bunyi Pasal 200 huruf B.

Hukuman atas Pelanggaran

Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi yang beragam, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan produksi atau distribusi produk.

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menarik pangan olahan dari peredaran dan membatalkan izin produksinya.

Sanksi administratif dapat dikenakan kepada menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. pengawasan obat dan obat dan makanan, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana mestinya,” lanjut peraturan terkait. Tonton video “IDAI bilang soal makanan gratis: Rp 7.500 bisa buat 3 butir telur” (Noff/Up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *