Jakarta –
Read More : Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik
Golden Visa diluncurkan hari ini (25/7/2024) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Silmi Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini terdapat sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang telah mendapatkan visa emas masa percobaan.
Silmi mengatakan, Indonesia menerima hingga Rp 2 triliun dari investasi 300 orang asing pemegang visa emas. Nantinya, dampak investasi ini terhadap lapangan kerja akan dipertimbangkan
“Kita berharap ini (golden visa) bisa berdampak pada perekonomian. Investasi 300 orang yang punya golden visa itu Rp 2 triliun. Ke depan kita juga berharap bisa menghitung berapa banyak warga Indonesia yang bisa bekerja berdasarkan jelas investasi yang dilakukan Silmi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Menurut dia, sebanyak 300 orang asing telah terdaftar pada ujian Golden Visa dan mendapat layanan Magic Visa. Beberapa pemegang Golden Visa ini terdaftar melalui perusahaan dan perorangan
Golden Visa sendiri merupakan upaya mendongkrak pembangunan ekonomi negara dengan memperbolehkan investor asing menanamkan modalnya di Indonesia untuk jangka waktu 5-10 tahun.
Individu yang berinvestasi US$350 ribu di saham perusahaan publik, tabungan, atau deposito/obligasi pemerintah dapat bertahan selama 5 tahun dan mereka yang berinvestasi US$700 ribu dapat bertahan selama 10 tahun.
Visa 5 tahun juga diperbolehkan bagi mereka yang mendirikan perusahaan di Indonesia, dengan investasi minimal US$2,5 juta dan 10 tahun untuk investasi minimal US$5 juta.
Sedangkan direksi dan komisaris perusahaan ini bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun jika perusahaannya berinvestasi 25 juta dolar AS dan 10 tahun jika berinvestasi 10 tahun. Pemegang visa emas diharapkan dapat menikmati manfaat visa ini, tanpa harus mengajukan izin tinggal sementara di kantor imigrasi. (p/hns)