Jakarta –

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertemu dengan pihak bea cukai Singapura atau Singapore Police Coast Guard (SPCG) pada Rabu (24/7) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Apa yang dibicarakan kedua pihak?

Kasubdit Humas dan Konsultasi Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, pertemuan itu terjadi antara Dirjen Bea Cukai Askolani dengan Komandan SPCG SAC Cheang Keng Keong. Bea Cukai dan SPCG mengkaji seluruh kegiatan kerja sama yang dilaksanakan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 3 Februari 2020.

Dalam MoU tersebut terdapat berbagai kegiatan kerja sama yang disepakati Bea Cukai dan SPCG, seperti pertukaran informasi, acara Rendezvous at Sea, patroli terkoordinasi, dan peningkatan kapasitas.

“Kami juga membahas kendala-kendala yang terjadi dalam kerja sama yang dilaksanakan dan langkah ke depan untuk meningkatkan sinergi kerja sama, seperti peningkatan komunikasi dan koordinasi antara tim operasional dan pusat, serta pelaksanaan kegiatan Rendezvous at Sea dan reguler. patroli terkoordinasi dengan tujuan untuk memantau dan menegakkan hukum perbatasan laut kedua negara, kata Encep melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Encep mengatakan Bea Cukai dan SPCG juga saling bertukar informasi mengenai praktik kepabeanan terbaik kedua negara. Khususnya dalam rangka penegakan hukum kepabeanan, pemantauan dan penghapusan pelanggaran kepabeanan, serta fasilitasi.

Di akhir pertemuan, Bea Cukai dan SPCG sepakat untuk melanjutkan pengembangan kerja sama yang akan diikuti oleh tim teknis masing-masing. Menurutnya, kerja sama skema bilateral (customs to custom) antara Bea Cukai dan SPCG akan bermanfaat dalam mengoptimalkan kinerja pengawasan batas negara.

Kerja sama bilateral antara Bea Cukai dan SPCG diharapkan dapat terus diperkuat sehingga kedua lembaga bea cukai dapat mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan terorganisir transnasional yang berkaitan dengan urusan kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya.

“Indonesia dan Singapura merupakan negara pantai di kawasan Selat Singapura yang mempunyai tanggung jawab dan kepentingan untuk mengamankan Selat Singapura di kedua sisi wilayah perairannya masing-masing, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan kerja sama bilateral yang baik dengan SPCG, kami dapat mencegah dan mencegah aktivitas ilegal di perbatasan Indonesia dan Singapura, seperti penyelundupan, kejahatan terorganisir transnasional (TOC) terkait dengan “masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya,” tutupnya (timah/timah).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *