Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Komen Perin) mengumumkan berdasarkan temuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), produk keramik impor asal China yang dikenakan dumping akan dikenakan tambahan bea masuk anti dumping. Biaya Masuk (BMAD). ).
Tawaran BMAD untuk keramik asal China merupakan yang tertinggi yakni 199 persen, kata Reni Yanita, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian. Namun tarif sebesar ini akan dikenakan pada perusahaan atau importir yang tidak bekerja sama.
Dia mengatakan dalam pertemuan hari Selasa: Ini adalah peningkatan 199%, meskipun itu terjadi pada perusahaan lain. Dalam beberapa kasus, 39 atau 37 perusahaan lain tidak bekerja sama, yang merupakan angka tertinggi (199 persen). Di Gedung DPR RI Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, hasil investigasi KADI terhadap penetapan BMAD akan berlaku bagi importir. Selain itu, perusahaan koperasi sampai dengan 200% tidak akan dikenakan BMAD.
Dia menjelaskan, “Tapi kalau PT itu koperasi, ada yang dipungut pajak 140 persen, ada yang 100 persen, ada yang 139 persen dan diarahkan ke perusahaan untuk dumping.”
Namun kebijakan tersebut belum diterapkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan Menteri Perindustrian Agus Gumi Wang. Setelah itu, kebijakan tersebut akan dikirimkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyan Indravati untuk dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (FMK).
Sebelumnya, KADI membeberkan hasil penyelidikan terhadap produk keramik impor China yang ditemukan dumping. Dumping adalah cara yang tidak adil untuk menjual suatu produk ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga di pasar dalam negeri.
Danang Prastal Daniyal, Presiden KADI, mengungkapkan pihaknya sudah mulai meneliti sejumlah keramik China pada Maret 2023. Penelitian ini ditugaskan oleh Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI).
Kepada Detikcom, Rabu (3/7/2024), ia mengatakan: “Hasil investigasi Cadi terhadap impor produk keramik dan ubin dari China menunjukkan adanya dumping.”
Produk impor yang ditinjau diklasifikasikan dalam pos tarif 6907.21.24. 6907.21.91; 6907.21.92; 6907.21.93; 6907.21.94; 6907.22.91; 6907.22.92; 6907.22.93; 6907.22.94; 6907.40.91; dan 6907.40.92 menurut Buku Tarif Bea Cukai Indonesia Tahun 2022.
Danang mengatakan, untuk melanjutkan penyidikan, sesuai PP 34 Tahun 2011, pihaknya memberikan rekomendasi atas temuan tersebut kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zalhas) untuk kemudian diputuskan apakah akan dikenakan tarif tambahan atau tidak setelah dilakukan penyidikan. Kementerian dan Lembaga (K/L) Terkait. (adalah / gambar)