Jakarta –
Read More : Eks Napiter Bakal Dilibatkan Genjot Produksi Pertanian & Peternakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal alasan pemerintah memberlakukan cuti melahirkan maksimal 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 “Tentang Perlindungan Ibu dan Anak dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan” yang ditandatangani langsung olehnya pada 2 Juli 2024.
Menurutnya, aturan tersebut sangat manusiawi dalam penerapannya. Dengan aturan cuti hamil 6 bulan, seorang perempuan bekerja bisa mempersiapkan persalinan dan merawat anaknya dengan baik.
“Kalau diberikan cuti seperti itu, saya rasa sangat manusiawi untuk mempersiapkan kelahiran dan pengasuhan anak,” kata Jokowi dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Para pengusaha sendiri mengeluhkan standar ini dapat menurunkan produktivitas pengusaha. Bahkan, para pengusaha mengakui dengan adanya putusan ini, peluang kerja bagi perempuan bisa dikurangi atau dibatasi.
Soal PHK, Jokowi meminta pengusaha tidak melakukan hal tersebut terhadap perempuan. Jokowi meminta para pengusaha memahami aturan ini dan menerapkannya di perusahaannya.
Kita berharap tidak demikian (penurunan lapangan kerja). Karena apapun yang kita lakukan, kita harus menghormati perempuan, ibu hamil, kita berharap semua anak yang dilahirkannya sehat, jelas Jokowi. (p/y)