Jakarta –
Read More : Haaland Dipermalukan di Markas Arsenal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mulai tahun depan, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL). Bagaimana tanggapan Daihatsu sebagai pabrikan kendaraan roda empat Tanah Air?
Selaku Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani meyakini kebijakan pemerintah telah melalui pertimbangan panjang dan matang. Namun, dia belum bisa berbicara mengenai dampaknya terhadap penjualan mobil di Indonesia.
“Setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan, perlu dipikirkan matang-matang. Termasuk pasti akan berdiskusi dengan Gaikindi. Nanti kita lihat kebijakannya apa, lalu juga bagaimana implementasi dan penerapannya. Kita lihat saja, karena belum ada pedoman operasionalnya,” kata Agung dari ICE BSD di Tangsel.
Sementara itu, Sales Operation Marketing and Customer Relations Manager Astra International Daihatsu Tri Mulyono menjelaskan, asuransi kendaraan bermotor merupakan perlindungan pihak ketiga yang seharusnya memberikan kenyamanan kepada pengendara. Ia pun mengaku belum mengetahui dampaknya terhadap penjualan kendaraan.
“Selama ini asuransi pihak ketiga bersifat opsional, tidak wajib. Jadi kami ingin menjadikannya wajib. Fungsinya asuransi bisa memberikan kenyamanan kepada pengemudi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Otomatis, saat ini bagian itu tidak wajib, karena bersifat sukarela. Kalau menjadi wajib, kemungkinan pembayaran asuransi akan ditambah dengan keseluruhan asuransi. Tapi bagaimana bentuk dan teknisnya, tidak ada. Mungkin kita akan melihat apa yang akan terjadi di masa depan,” tambahnya.
Sekadar informasi, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga atas kerusakan yang diakibatkan langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam kontrak asuransi.
Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Pengawasan Perusahaan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan asuransi mobil saat ini masih bersifat sukarela. Namun Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan dalam UU PPSK. Ini termasuk aturan turunan terkait asuransi kendaraan bermotor.
“Dan kami berharap peraturan pemerintah tentang asuransi wajib sudah sesuai dengan undang-undang paling lambat 2 tahun setelah PPSK, artinya setiap kendaraan sudah memiliki TPL pada Januari 2025,” kata Ogi. Simak video “Kekuatan OJK perkuat sektor asuransi dan lindungi konsumen” (sfn/dry)