Jakarta –
Read More : Terkuak! Sumber Data Pendapatan Negara Bocor Rp 300 T dari Luhut-BPKP
Pemerintah berencana membentuk satuan tugas khusus (Satgas) untuk memberantas impor ilegal ke Tanah Air. Nantinya, kelompok kerja tersebut akan fokus pada tujuh komoditas.
Arsjad Rasjad, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mengatakan dunia usaha merupakan bagian dari gugus tugas impor. Harapannya, gugus tugas bisa fokus memberantas produk-produk yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
“Kesepakatan gugus tugas impor sudah berlaku, sekarang masih dibentuk, lalu bagaimana langkah kerjanya. Tapi yang penting bukan hanya pemerintah saja, tapi dunia usaha juga ikut ambil bagian. Kesimpulan Arsjad dalam konferensi pers di Jakarta, “Yang paham apa yang terjadi sebenarnya adalah pelakunya,” kata Kadin Indonesia, di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yuki Nugrahawan Hanafi mengatakan gugus tugas tersebut akan fokus pada tujuh komoditas, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), sandang, dan pakaian jadi. Asesoris, keramik, elektronik, kosmetik, sepatu dan produk tekstil jadi lainnya.
Ketujuh barang ini juga mendapat nomor objek impor melalui peraturan Menteri Perdagangan (Permandag). 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (tinggi) barang impor.
Oleh karena itu, gugus tugas ini dibentuk untuk fokus memantau atau mengendalikan ketujuh barang tersebut, kata Yuki dalam kesempatan itu.
Yuki mengatakan, pembentukan gugus tugas ini tidak hanya memerlukan peran serta Kementerian Perdagangan (Komando) dan pelaku usaha. Menurut dia, gugus tugas ini juga harus mengikutsertakan kementerian lain dan aparat penegak hukum.
Kami juga menyarankan agar hal ini melibatkan kementerian lain. Karena kalau soal perbatasan, ada bea dan pajak dan kita harus mengikutsertakan Kementerian Industri Kecil dan Menengah karena di situ berpengaruh, Kementerian Perindustrian kalau bruto. Kami juga ingin menegakkan hukum, kami harus bekerja sama dan itu penting.
Hal ini merupakan langkah pembentukan gugus tugas yang bertujuan memberantas produk impor ilegal untuk mendukung industri lokal. Menurut Yuki, diperlukan kerja sama bersama untuk melakukan hal tersebut. Jika terdeteksi adanya penipuan, hal tersebut menjadi tugas aparat penegak hukum.
“Kalau ada masalah akan diambil tindakan hukum, jangan sampai. Kita punya angkanya, ada perbedaan antara data yang ada dengan data formulir dari negara asal. 7 bagian yang saya sebutkan sebelumnya.”
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibwan mengatakan Satgas Impor akan selesai dalam waktu dekat.
“Kalau pokjanya, saya berharap satu atau dua hari sudah terbentuk. Draf finalnya sudah ada, kita tunggu persetujuan Mendag, kita akan segera mulai bekerja,” kata staf khusus itu. Menteri Perdagangan. Perdagangan Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibwan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Bara menjelaskan, pembentukan gugus tugas ini penting karena selain bea masuk pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD), upaya pencegahan impor barang ilegal harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Perdagangan.
Menurut dia, salah satu tanda Indonesia penuh dengan impor barang ilegal adalah adanya perbedaan data ekspor suatu negara dengan data impor negara tersebut ke Indonesia. Ditemukan bahwa kesenjangan data sangat besar.
Kementerian Perdagangan telah menjalin kontak dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi tekstil, Himpunan Penyewa Mal dan Ritel Indonesia (HIPPINDO) dan berbagai organisasi lainnya terkait pembentukan dari organisasi ini. Kelompok kerja ini
Saksikan juga video ‘UKM Jabar Sebut Diserang Barang Impor Ilegal’:
(sc/rd)