Buleleng –
Wisatawan asal Perancis dan Rusia diusir dari Bali. Mereka dibuang karena sering menimbulkan masalah di pulau dewata.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang kerap menimbulkan onar di Bali. Kedua WNA tersebut berinisial FRP asal Perancis dan MD asal Rusia.
Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan, FRP dideportasi karena sudah hampir setahun berada di Bali. Pada saat yang sama, MD dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai WNA yang sering menimbulkan masalah, diduga overstay, dan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (7 Juli).
Setelah menerima pemberitahuan dari warga, pihak imigrasi meminta informasi tersebut kepada pemasok dan memeriksa database imigrasi. Tim imigrasi kemudian mendatangi tempat menginap kedua WNA tersebut dan melakukan penangkapan.
Menurut Hendra, FRP tiba di Indonesia dengan visa kunjungan yang batas izin tinggalnya akan habis pada 28 Agustus 2023. Sementara itu, MD terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena menjalankan bisnis akomodasi di Buleleng.
Hendra melanjutkan, kedua WNA tersebut melanggar Pasal. Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1. Pada Kamis (10/7/2024), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengembalikan keduanya ke negara asalnya.
Selain deportasi, juga diusulkan untuk memasukkan FRP dan MD ke dalam daftar orang yang terkena pencegahan. Hendra meminta bantuan warga untuk memantau keberadaan WNA di Bali.
“Apabila WNA diduga atau diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran media sosial resmi Imigrasi Singaraja,” tutupnya.
——
Artikel ini dimuat di detikBal. Saksikan video “Menparekraf Usir Wisatawan Asing yang Bermasalah di Bali” (wsw/wsw)