Jakarta –

Read More : Serbuu! Beli 1 Set Meja Makan Diskon Jadi Rp 1 Jutaan di Transmart Full Day Sale

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menawarkan program keringanan atau diskon utang bagi debitur yang memiliki kewajiban pemerintah. Permohonan dapat dikirimkan ke Kantor Pertanahan dan Lelang (KPKNL) terdekat paling lambat tanggal 16 Desember 2024.

“Pembatalan utang akan terjadi kembali pada tahun 2024!” Bagi yang masih punya utang negara, mending pakai sekarang!” tulis pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Instagram resmi @ditjenkn, Kamis 27/6/2024.

Keringanan utang yang tersedia bagi debitur bervariasi. Peminjam dengan agunan berupa tanah/rumah berhak mendapat keringanan sebesar 35% dari sisa pokok utang, sedangkan peminjam yang tidak dijaminkan dengan agunan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapat keringanan sebesar 60%.

Untuk klaim pasien rumah sakit, biaya sekolah/sekolah dan klaim sampai dengan Rp 8 juta yang tidak dijamin dengan agunan, akan dibayar 80% sisa hutangnya.

Peminjam yang dapat memanfaatkan program ini adalah peminjam kecil seperti (a) peminjam yang menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon maksimal Rp5 miliar, (b) peminjam yang memperoleh pinjaman untuk kepemilikan rumah sederhana. /rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan batas kredit maksimal 100 juta, dan (c) peminjam dengan sisa utang 1 miliar.

Debitur dengan kondisi tersebut di atas dapat mengajukan permohonan penghapusan utang kepada DJKN melalui KPKNL terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan disertai surat keterangan berupa penegasan dari otoritas/departemen bahwa ia tidak mampu melunasi seluruh utangnya. utang. tidak memberikan keringanan, baik sebagai pelaku UMKM, maupun sebagai pengguna pinjaman RS/RSS KPR.

“Pemerintah hadir untuk mereka yang punya uang logam,” kata Direktur Kebijakan Kesejahteraan Nasional (PKKN) Encep Sudarwan di kantornya, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2022 (aid/ara).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *