Jakarta –

Read More :

Platform media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, kembali mendapat masalah di Uni Eropa. Terancam denda akibat kebijakan Centang Biru yang ditawarkan melalui X Premium yang dinilai menipu pengguna.

Perusahaan milik Elon Musk itu sedang diselidiki Komisi Eropa sejak 18 Desember 2023. Dalam laporan temuan awalnya, Komisi Eropa menyatakan bahwa X melanggar aturan Digital Services Act (DSA).

Komisi Eropa mengatakan cara Perusahaan X merancang dan mengoperasikan antarmukanya untuk akun BlueTick berbayar tidak sejalan dengan praktik industri dan menyesatkan pengguna.

Menurut Komisi Eropa, pengguna X mungkin percaya bahwa akun dengan tanda centang biru telah diverifikasi, padahal sebenarnya seseorang mungkin telah membayar untuk menerima tanda centang biru. Mereka menemukan bukti bahwa “pihak jahat” menyalahgunakan sistem untuk menipu pengguna.

Dikutip BBC, Sabtu (13 Juli 2024), Komisaris Pasar Internal Komisi Eropa, Thierry Breton, mengatakan dalam postingan tentang X: “Sebelumnya, centang biru berarti sumber informasi yang dapat dipercaya.”

Mengenai X, pandangan awal kami adalah mereka menipu pengguna dan melanggar DSA, lanjutnya. Brereton menambahkan, X bisa mengajukan banding. Namun, jika bandingnya ditolak, raksasa media sosial itu akan menghadapi denda hingga 6% dari pendapatan global tahunannya.

Secara terpisah, Komisi Eropa juga mengatakan bahwa X melakukan dua pelanggaran: gagal mematuhi kewajiban transparansi terkait periklanan di platform dan gagal memberikan data yang tersedia untuk umum kepada para peneliti.

Komisi Eropa akan terus menyelidiki perilaku Perusahaan X, khususnya terkait penyebaran konten ilegal dan pemberantasan berita palsu. Selain X, Komisi Eropa sedang menyelidiki TikTok, AliExpress, dan Meta atas masalah yang sama. Tonton video “Saran Pengamat tentang Potensi Mantan yang Diblokir Cominfo karena Porno” (vmp/vmp).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *