Jakarta –
Read More : Sandiaga Ingin Desa Wisata Pulau Pramuka Kuat dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun strategi untuk mengatasi permasalahan kemacetan. Saat ini sedang disusun peraturan daerah yang memuat empat kebijakan utama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Zulkifli, Kepala Badan Pengelola Sistem Pembayaran Elektronik (SPBE) Kementerian Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan Perda ini akan memuat kebijakan strategi promosi agar masyarakat berhenti menggunakan mobil pribadi di Jakarta.
“Tahun ini kita sedang menyusun Perda terkait konten, salah satunya ERP. Perda tersebut mencakup semua strategi dorong yang disebut peraturan pengendalian manajemen lalu lintas,” jelas Zulkifli di Ji Tamlin, Jakarta Pusat, saat ditemui di hotel.
Empat kebijakan utama yang disebutkan Zulkifli adalah penerapan jalan tol atau electronic road pricing (ERP), zona rendah emisi atau low emisi zone (LEZ), pengelolaan tarif parkir, serta penetapan batasan umur dan jumlah kendaraan.
Zulkifli yakin keempat kebijakan tersebut akan efektif mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas yang parah di Jakarta. Secara khusus, masyarakat diimbau untuk menggunakan transportasi umum.
“Setelah kita memiliki angkutan umum yang baik, kita harus memberlakukan pembatasan pada mobil pribadi dan masyarakat akan beralih ke angkutan umum dengan manajemen lalu lintas,” kata Zulkifli.
Pihaknya menargetkan pada tahun ini Pemprov bisa merampungkan rancangan peraturan daerah tersebut sehingga pada tahun depan rancangan peraturan daerah tersebut akan dibahas langsung dengan DPRD DKI untuk kemudian disetujui menjadi peraturan resmi.
“Perdanya kita targetkan rampung tahun ini dan tahun depan akan dibuat rekomendasi untuk dibahas oleh dewan dan anggota DPRD,” pungkas Zulkifli (p/rrd).