Madinah –

Read More : Mabuk Berat, Turis Inggris Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Bintang 5

Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terdapat sebuah sungai yang tidak bisa sembarangan memancing. Namanya Lubuk Larangan. Ada mitos yang diyakini orang.

Lubuk Larangan tidak sepanjang sungai biasa. Beberapa daerah ditandai sebagai Lubuk Larangan. Oleh karena itu, bagi yang ingin menangkap ikan di luar kawasan Lubuk Larangan tetap diperbolehkan.

Dikatakan bahwa orang yang diam-diam memancing di daerah terlarang di sungai akan jatuh sakit.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masyarakat dan organisasi adat telah mencapai kesepakatan mengenai kawasan Lubuk Larangan. Dilarang memakan ikan di tempat yang telah disepakati.

Penangkapan ikan di Lubuk Larangan biasanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Ada yang diadakan dua kali setahun, ada pula yang setahun sekali, sesuai dengan kontrak sosial yang berlaku di suatu wilayah.

Pada hari-hari besar seperti Idul Fitri, Lubuk Larangan akan dibuka. Masyarakat yang pulang dari luar negeri biasanya sangat antusias dengan dibukanya Lubuk Larangan.

Pengumpulannya dilakukan secara kolektif oleh masyarakat, tua dan muda, dan sebagainya. Ketika ikan sudah dipanen, masyarakat akan menjadikannya sebagai acara rakyat.

Dalam penangkapan ikan pun berlaku aturan-aturan yang disepakati kedua belah pihak, seperti larangan menggunakan jaring yang lebih lebar dari lebar sungai, larangan menebar racun, dan beberapa aturan lainnya.

Seusai panen, Lubuk Larangan akan ditutup kembali dengan pembacaan Surah Yaasin dan pembacaan sumpah oleh kepala desa setempat. Hal ini diatur oleh hukum adat

Ada hukum adat yang disepakati jika terjadi pelanggaran atau penangkapan ikan di Lubuk Larangan yang mengatur tentang pembayaran denda adat berupa lemak manis atau pengganti kerbau, kambing dan lain-lain.

Namun yang paling ditakuti masyarakat adalah hukuman yang biasa timbul dari sumpah leluhur yang disebut dengan adat atau sumpah Biso Kawi yang berbunyi: “Tidak ada akar yang mengarah ke bawah, tidak ada tunas yang mengarah ke atas, di tengah.” cacingnya hancur.”

Pepatah ini mempunyai arti: “Karena hidup ini tidak berharga, maka ia akan dihantui oleh kemalangan sepanjang hidupnya.” Bahkan akan menjadi gosip atau perbincangan di masyarakat.

Lubuk Larangan mempunyai fungsi yang sangat beragam yaitu sebagai pelindung hutan, air dan tanah, serta pelestarian adat istiadat setempat. Lubuk Larangan juga dapat mempunyai nilai ekonomi dan menjadi pengikat persatuan dan kerjasama masyarakat setempat.

——

Artikel ini muncul di detikSumut. Saksikan video “Mitos atau Fakta: Minum Kopi Bikin Anak Pendek” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *