Jakarta –

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulha akan membentuk gugus tugas untuk menindak barang impor ilegal. Hal ini merupakan hasil diskusi dengan organisasi perlindungan konsumen dan asosiasi dunia usaha.

“Jadi yang dikeluhkan rata-rata ada barang haramnya. Tentu saja nanti kita akan menghubungi pihak asosiasi untuk membuat gugus tugas, kemudian kita akan cek pasarnya, barang haramnya dijual di mana, di pasar mana dulunya. kelompok kerja dengan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi, dan lain-lain dengan gugus tugas penegakan hukum,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Zulhas, berdasarkan informasi pengusaha, terhambatnya produk dalam negeri karena banyaknya barang impor ilegal. Oleh karena itu, Zulhas berkomitmen untuk memberantas barang impor ilegal.

“Satgas ini baru sekarang. Besok kita lanjutkan. Saya juga akan undang Kadin, Hipmi, dan asosiasi lainnya. Benang merah yang memusnahkannya adalah barang haram,” jelasnya.

Namun untuk mengendalikan impor, pemerintah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kini sedang menyelidiki sejumlah barang impor yang terbukti merusak produk lokal.

Untuk membuktikannya, kita akan melihat melalui KADI apakah ada barang impor yang terbukti dumping dan apakah jumlah impornya meningkat. Jika terbukti dumping, akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

“Kita lihat setelah itu, mereka rapat lalu diputuskan. Tarifnya berapa? Mereka (KADI yang menghitung), bukan saya, jadi KADI,” ujarnya.

Kedua, pemerintah juga menyelidiki tujuh produk impor melalui Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Ketujuh barang impor tersebut antara lain tekstil, pakaian, kecantikan, elektronik, kain dan lain-lain, hingga keramik.

Kita bisa melihat tujuh barang impor dalam tiga tahun terakhir untuk melihat apakah ada peningkatan signifikan dalam jumlah barang yang diimpor ke Indonesia. Jika terbukti juga, maka akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (SID).

“Sekarang KPPI sedang bekerja, kita tunggu nanti. Mendag belum bisa memutuskan (tarif) 100%,” tutupnya.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Mal Indonesia (Hippindo) mengatakan permasalahan yang perlu diatasi pemerintah adalah meningkatnya impor ilegal. Oleh karena itu, mereka menentang jika pemerintah berniat menaikkan pajak berupa bea masuk (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor legal.

“Kita dengar pemerintah menaikkan pajak masuknya sebesar 200%. Menurut kami, kalau termasuk barang impor ilegal, jawabannya kurang tepat. Karena yang ilegal tidak dilaporkan, tidak diatur, jadi importir legal yang sebenarnya membayar. pajak terkena dampaknya,” kata Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara dalam jumpa pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (7/5) lalu.

Fenomena yang terjadi saat ini, banyak barang selundupan yang dijual dengan harga di bawah pasar atau harga predator. Menurutnya, hal ini harus diperhatikan pemerintah.

“Kalau kemarin kita lihat banyak keributan soal pelarangan TikTok, itu karena dua alasan. Yang pertama karena predatory pricing untuk mengarahkan orang ke situs tersebut. itu barang yang belum pasti ketersediaannya, dari mana asalnya, dan apakah itu barang murah,” ujarnya. (is/pic)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *