Jakarta –
Read More : Ada Anak SBY, Pengurus Baru Kadin Bakal Dilantik Desember
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pendapatan negara dari sektor kelapa sawit meningkat. Harvick mengatakan, Jokowi telah memberikan perintah untuk memperbaiki regulasi industri kelapa sawit agar berjalan lebih efisien di akhir masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Harvick mengatakan, Satgas diminta segera mengatasi permasalahan perkebunan kelapa sawit. Khususnya mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit.
Harvick mengatakan, hal ini dapat berdampak pada penerimaan pajak yang lebih tinggi, khususnya pajak negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Oleh karena itu, sebagai proses agar Satgas dapat bekerja lebih efektif dalam waktu yang terbatas, Presiden telah memerintahkan kita untuk mempercepat pekerjaan yang berkaitan dengan permasalahan di lapangan kita. Terutama cara untuk mendapatkan pajak yang lebih tinggi, terutama pendapatan negara. , sebentar lagi Pergantian pemerintahan bisa selesai, jelas Harvick saat ditemui usai rapat internal Kelapa Sawit di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2024).
Hal lain yang menjadi desakan adalah isu reboisasi perkebunan kelapa sawit. Dalam pemberitaan detikcom, temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap terdapat 16,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sebanyak 3,3 juta hektare lahan ilegal berada di kawasan hutan.
Hal ini sebenarnya berdasarkan pasal 110 a dan b UU Ketenagakerjaan. Kolonisasi perkebunan kelapa sawit ilegal ini telah dilakukan 3 tahun sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika dihitung waktu, semuanya harus selesai pada akhir tahun 2023. Oleh karena itu, Jokowi meminta prosesnya dipercepat.
Perlu diketahui, pasal 110 a UU Cipta Kerja menyatakan: “Perusahaan yang sudah menggarap kawasan hutan, namun mempunyai izin berusaha, boleh terus berusaha sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dalam jangka waktu tiga tahun”.
Sementara itu, Pasal 110 b menyebutkan “perusahaan yang telah menggarap kawasan hutan tanpa izin usaha, dapat melanjutkan kegiatannya sepanjang membayar biaya administrasi.”
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut serta dalam rapat internal yang sama dengan Harvick mengatakan, Jokowi meminta percepatan kolonisasi ladang sawit ilegal tersebut pada bulan depan. Termasuk sanksi penindakan apabila terdapat perkebunan kelapa sawit ilegal yang tidak memiliki izin usaha sesuai Pasal 110 b.
Negara bekas sawit yang dibicarakan masih punya waktu satu bulan dari presiden untuk mentransfernya, jelas Airlangga.
“Satu, Pasal 110 b terkait dengan tindak pidana. Ini harus dituntut dan dituntut,” sambungnya. (p/rd)