Jakarta –
Read More : Daftar Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di 2024, RI Ranking Berapa?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui tidak ada perubahan terhadap Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Kepabeanan.
Zulhas menjelaskan, sebelumnya, sejak peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Bisnis Nomor 8 Tahun 2024, ada usulan Menteri Perindustrian untuk diubah kembali. Sarannya instal ulang Data Teknis (Pertek) yang sudah dihapus tadi.
“Saya sampai di rumah (Peru), pas berangkat ada rapat lagi, ada usulan Menperin, Mendag masuk lagi, Mendag diganti lagi, saya bilang menentang. . Peraturannya bisa dibuat sendiri, jangan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha, saya yang jahat,” kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8 / 7 /2024).
Setelah itu, kembali dilakukan pertemuan kecil dengan Jokowi untuk membahas usulan Kementerian Perindustrian. Meski demikian, Zulhas tetap ngotot tidak mengubah UU 8 Menteri Perdagangan tahun 2024.
“Saya tetap bertahan, saya bilang ada jalan lain, bukan berarti Pertek akan menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, saya menolak keras. Presiden sepakat untuk tidak mengangkat Menteri Administrasi Bisnis lagi,” jelasnya.
Menurut Zulhas, UU Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 bukan menjadi alasan terpuruknya industri TPT. “Kalau industri (perusahaan) TPT bilang ‘kami bangkrut karena Permendagri 8’, itu tidak benar.
Zulhas menjelaskan, Pertek yang dihapus itu merupakan barang baru. Padahal, Pertek untuk TPT sudah ada sejak lama, seperti pada aturan sebelumnya.
“Karena itu (Pertek TPT) tidak dihapus, TPT masih punya Pertek. Yang baru, ada yang baru dihapus,” jelasnya.
Untuk itu, Zulhas menggunakan cara lain untuk mencari tahu penyebab beberapa industri seperti pakaian jadi terpuruk. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Sampah Indonesia (KADI).
“Kami akan cek apakah benar tiga tahun terakhir ini yang menyebabkan industri terpuruk dan sebagainya karena produk impor. Oleh karena itu, hal ini sudah dirujuk ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI), akan dilihat penelitiannya. Tiga tahun terakhir data kita “Kalau iya, memang pemasangan 7 produk jenis ini meningkat, jadi mungkin di bawah tarif, bisa 10%, 20%, bisa 200%,” dia berkata.
Kedua, pemerintah sedang menyelidiki dumping beberapa produk impor. Investigasi dilakukan oleh KADI dan jika ditemukan dumping akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).
“Ini bukan retaliasi, semua negara bisa menerapkannya, termasuk China, Jepang, WTO, betul kalau merugikan produk dalam negeri, tapi ada caranya,” ujarnya. (di sini/ gambar)