Jakarta –
Read More : Delonix Group Indonesia Perkuat Komitmen Investasi Jangka Panjang Perhotelan
Hari ini, Rabu (3 Juli 2024), ratusan buruh industri TPT turun ke jalan. Mereka memenuhi kawasan dekat patung kuda Arjun Wijaya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan sejumlah tuntutan.
Pantauan Detikcom, pekerja mulai berdatangan pada pukul 10.30 WIB, akses jalan sendiri ditutup mulai pukul 09.57 WIB. Para pekerja tersebut berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI) dan Serikat Pekerja Nasional.
Mereka terlihat membentangkan spanduk bertuliskan “Hentikan PHK Pekerja Tekstil”, “Lindungi Industri Dalam Negeri” dan “Cabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor”.
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini mengatakan, dari tugu kuda massa akan bergerak menuju Istana Negara kemudian melakukan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan. .
Dalam aksinya itu, ia menyatakan pihaknya mengajukan tujuh tuntutan: diakhirinya pelecehan terhadap buruh tekstil. Penolakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Melindungi industri dalam negeri khususnya industri tekstil, kurir dan logistik Menolak peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan pemohon asing/platform online membuka usaha yang menyediakan jasa kurir dan logistik. Menghentikan persaingan tidak sehat antara perusahaan kurir luar negeri dan perusahaan logistik milik platform luar negeri seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll. Menghindari ancaman PHK terhadap puluhan ribu pekerja di sektor tersebut. industri kurir dan logistik, termasuk POS Indonesia. Komisi Pengaturan Persaingan Usaha harus menghimbau agar Shopee, Blibli, Tokopedia, dll melarang platform asing ikut serta dalam bisnis kurir dan logistik.
Said mengatakan industri tekstil Indonesia sedang mengalami krisis. Hal ini berarti penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.
Biang keladi permasalahan ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. – dia berkata.
Oleh karena itu, pihaknya meminta peraturan menteri perdagangan tersebut segera dihapuskan dan pemerintah mencari solusi agar tidak terjadi pemecatan. Saat ini, terkait ancaman PHK bagi kurir dan industri logistik, ia mengatakan hal tersebut merupakan dampak dari peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online luar negeri membuat unit usaha penyedia jasa kurir dan logistik.
“Ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, mereka mengendalikannya dari tingkat atas hingga bawah,” jelasnya
Imbasnya, ia memperkirakan perusahaan kurir dan logistik dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki dan lainnya akan kehilangan pekerjaan yang berpotensi merumahkan belasan ribu karyawan industri jasa kurir dan logistik pada Juli-Agustus mendatang.
Oleh karena itu, peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memperbolehkan platform luar negeri seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, Tiktok, dan lain-lain, menyebabkan terjadinya PHK terhadap pekerja, jelasnya (ini/ini).