Jakarta –

Read More : RI-China Teken Kerja Sama Cegah Kapal-kapal Tak Layak Berlayar

Kementerian Dalam Negeri Jakarta mengungkap beberapa daerah khusus Jakarta yang berubah status dari ibu kota negara menjadi daerah khusus melalui undang-undang Daerah Administratif Khusus (DKJ) Jakarta. Beberapa kewenangan khusus mencakup sektor komersial, mengapa?

Dalam acara diskusi daring ‘UU DUKJ: Masa Depan Jakarta’ pada Selasa (22/4), Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemendagri), Suhajar Diantoro pertama kali menjelaskan bahwa perdagangan menjadi kata kunci DKJ. Sebab, 17% produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Jakarta.

“Bagus 17% bagi pemerintah dibandingkan 38 provinsi di republik ini, maka ketika kita menciptakan keunikan Jakarta, kita sepakat bahwa Jakarta istimewa sebagai pusat bisnis dan ibu kota dunia. Kata kuncinya adalah pemasaran, kata Suhajar. Dalam keterangannya, Selasa (22/4/2024).

Untuk itu, kata Suhajar, pemerintah dan DPR sepakat memberikan hak khusus kepada Jakarta untuk berdagang. Otonomi ini mencakup, pertama, otonomi yang mencakup perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang komersial, kedua, jaminan harga kebutuhan pokok dan barang-barang penting, dan ketiga, pengembangan standar ekspor dan konsumen.

Subbagian dengan DPR juga kami soroti kemarin saat pembahasan UU DKJ dengan DPR tentang perizinan dan pendaftaran, termasuk penerbitan izin usaha penjualan barang berbahaya dan pusat perbelanjaan pameran, lanjut Suhajar.

Keempat, bagian dari stabilitas harga barang dan kebutuhan pokok serta barang, termasuk menjamin ketersediaan barang dan harga, pengendalian barang dan stok, kegiatan pasar dan lain-lain.

Untuk pemaparannya, kewenangan khusus yang kelima merupakan Subbagian Pembinaan Ekspor yang mencakup pelanggaran terhadap program promosi produk ekspor dan DKJ dalam skala nasional dan internasional, setelah bagian keenam Standar Perlindungan Konsumen, termasuk Standar Ukuran. Dengan pengetahuan di bidang metrologi, hukum dan pengelolaan tata niaga impor melalui kepabeanan.

Dengan otonomi daerah perizinan kegiatan yang diperlukan untuk mengendalikan laju perdagangan di DKJ yang dipimpin oleh Gubernur dan DPR Jakarta diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan statusnya sebagai Pusat Bisnis saja. Namun dengan alasan tersebut, Kewenangan Pembangunan DKI Jakarta menjadi World Trade Center.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *