Jakarta –
Besok tanggal 30 Juni 2024 merupakan hari terakhir pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pencocokan ini harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 112 Tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi warga swasta mulai Senin (7 Januari 2024). Sedangkan Wajib Pajak yang merupakan orang pribadi bukan penduduk, lembaga, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.
Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif. Tujuannya adalah dengan menerapkan sistem nomor identifikasi tunggal (SIN), dimana satu nomor identifikasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Langkah ini memungkinkan IRS memperoleh informasi dan data terkait pelaporan pajak, termasuk aktivitas bisnis, siklus pajak, pendapatan/kekayaan, transaksi keuangan, transaksi mata uang, kartu kredit, dan laporan keuangan/aktivitas bisnis. Dari pihak ketiga.
Lantas apakah perbandingan ini berarti setiap orang harus membayar pajak?
Mencocokkan NIK dengan NPWP bukan berarti seluruh pemegang KTP harus membayar pajak. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Strategi dan Keuangan.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati dalam nota dedikkom 2021. Pernyataan Shri Mulyani ini dipicu oleh anggapan banyak orang bahwa kebijakan penyelarasan NIK dan NPWP berarti setiap orang harus membayar pajak.
“Yang sering salah dan menyesatkan adalah, ‘Oh, mulai sekarang pemerintah dan RDK sepakat bahwa semua orang harus membayar pajak karena Anda punya penghasilan wajib pajak, baik pelajar atau bukan,’” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Hukum. Sosialisasi PLTA di Bandung (2021 pada 17 Desember) melalui channel YouTube Dinas Pendapatan.
“Tentu membuat takut masyarakat, tapi itu salah dan menyesatkan,” ujarnya.
Artinya, tidak setiap penduduk yang memiliki NIK, KTP, dan telah mencapai usia 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (UU GES).
Sesuai aturan, jika penghasilan tahunan melebihi penghasilan bebas pajak (PTKP) atau orang pribadi berwirausaha, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. . 1 juta dolar per tahun).
Sedangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sendiri dibebankan kepada mereka yang mempunyai penghasilan Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Oleh karena itu, mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
NIK juga menggantikan NPWP demi kemudahan, sehingga individu tidak perlu lagi memiliki nomor identifikasi yang berbeda. Misalnya, di masa lalu, dua nomor identifikasi berbeda digunakan untuk keperluan perpajakan dan bea cukai. Akhirnya diintegrasikan ke dalam NPWP. (shc/fdl)