Jakarta –
Read More : Harga Emas Kembali Naik
Mulai besok, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pajak pengganti Nomor Pajak Penghasilan Nasional (NPWP). Hari ini adalah hari terakhir untuk membandingkan NIK dengan NPWP.
Masyarakat umum dapat melakukan pembatalan secara mandiri melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, jika masyarakat terlambat atau tidak membandingkan NIK dengan NPWP, maka akan mendapat konsekuensi atau sanksi.
Artinya, permasalahan muncul ketika wajib pajak mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP.
Hal ini pertama kali diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), DJP Dwi Astuti. Sebab, mulai saat ini seluruh layanan DJP akan tersedia bagi wajib pajak pengguna NIK.
“Jika diterapkan sepenuhnya, maka wajib pajak yang tidak mengikuti perbandingan NIK-NPWP akan menghadapi kendala setelah melakukan pelayanan perpajakan, termasuk pelayanan administrasi pihak asing. Maka diperlukan NPWP, karena semua pelayanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.” kata Dwi kepada detikcom beberapa saat lalu.
Hal itu diatur dalam PMK 112/2022. Jika NIK dengan NPWP tidak cocok, maka akan timbul masalah saat wajib pajak menerima pelayanan.
Layanan ini meliputi: Layanan pengiriman uang pemerintah Layanan investasi dan impor Perbankan dan layanan keuangan lainnya. Nomor seri
Lalu bagaimana cara membandingkan NIK dengan NPWP?
Wajib Pajak orang pribadi dapat membandingkan dan memverifikasi NIK dengan NPWP melalui https://www.pajak.go.id (buka halaman DJP Online di /NPWP jasajak.go.id dengan menggunakan informasi sendiri. Login ke NPWP, dengan password dan a kode keamanan (captcha), masuk ke tabel “Profil” dan tunjukkan status yang benar “Profil” Status ini memerlukan verifikasi NIK Anda. Pada halaman “Profil”, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP. Jika sudah selesai, klik “Verifikasi”. ) akan dikonfirmasi dengan informasi yang didaftarkan. Kemudian sistem akan menampilkan informasi tersebut. Kemudian klik “Ok” pada halaman perubahan, Anda dapat menghapus unit usaha (KLU) setelah informasi tersebut diverifikasi, Anda dapat mengakses DJP. Daring menggunakan NIK.
Apabila verifikasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan keterangan kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Dukcapil untuk memastikan ketidaksesuaian tersebut.
Selain dilakukan secara online, wajib pajak juga bisa langsung mendatangi call center Pajak Kring di 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk membandingkan NIK dengan NPWP.
(benda/satuan)