Jakarta –
Read More : Dukung Swasembada Pangan, PIS Dorong Produktivitas Lahan Petani di Sleman
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar gaji ke-13 senilai Rp34 miliar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Gaji ke-13 sendiri akan mulai dibayarkan mulai 3 Juni 2024.
Pembayaran gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan jumlah tersebut merupakan totalnya. Jumlah tersebut terdiri dari alokasi ke pusat sebesar Rp 9,5 miliar.
“Total yang dibayarkan sebesar Rp 34 triliun, terdiri dari Rp 9,5 triliun ke pusat dan dibayarkan 100% satuan kerja (satker) sebanyak 9.579 satker. Jumlah pegawainya 1,9 juta, terdiri dari ASN, TNI, dan Polri,” kata Astera dalam konferensi pers APBN edisi Mei 2024, dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (27/06/2024).
Sedangkan untuk pensiunan ASN dan TNI/Polri, pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp11,34 miliar atau baru disalurkan kepada 99,3% penerima manfaat.
“Kenapa belum 100 persen? Karena ada pensiunan dan ahli waris yang meninggal dunia yang tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.
Untuk pemerintah daerah (Pemda), gaji ke-13 diberikan kepada sekitar 2,6 juta pegawai dengan tarif mencapai 80%. Namun jika dilihat dari jumlah pemerintah daerah, sebarannya hanya 75%.
“Sekitar 400 pemda sudah membayar. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dibayarkan karena sebenarnya anggarannya disiapkan di dana penyaluran umum, mungkin itu masalah administrasi di daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, dimulainya pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada 3 Juni 2024. Namun, pembayaran gaji atau tunjangan ASN ke-13 diusulkan oleh satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga dengan dampak mulai dari 27 Mei. 2024. Anggarannya akan ditransfer sendiri-sendiri sehingga totalnya mencapai Rp 50,8 triliun.
“Kami perkirakan total nilainya Rp 50,8 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarvata, dalam konferensi pers KiTA APBN, Senin (27/05/2024).
Isa menetapkan bahwa total R50,8 triliun terdiri dari R18 triliun dari skema pensiun dan R11,7 triliun akan diberikan kepada pensiunan.
Lihat juga videonya: Sederet Kritik Buruh Terhadap Iuran Pemotongan Gaji Tapera
(shc/kilo)