Jakarta –
Read More : Sri Mulyani Ungkap Ancaman yang Bisa Bikin Negara Gonjang-ganjing
Badan Anggaran (Bangar) DPR telah menyetujui sejumlah tuntutan makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang merupakan era pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan setelah perwakilan Komisi VII dan Komisi XI DPR menyepakati asumsi makro RAPBN tahun 2025 dengan pejabat pemerintah.
“Kalau ada yang sesuai dengan panitia, bisa segera kita tentukan,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam agenda rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat. , Kamis (20.06.2024),.
Politisi Fraksi PDI-P itu kemudian membacakan sejumlah asumsi makro usulan pemerintah yang sudah lengkap. Pertama, usulan pemerintah mengenai pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,1%-5,5% disetujui Komisi XI dan Panitia Kerja. Kemudian inflasi, Panja sepakat inflasi sebaiknya berada pada kisaran 1,5% hingga 3,5%.
Asumsi makro selanjutnya adalah nilai tukar rupee. Namun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, berbeda dengan usulan pemerintah saat membahas Pokok-Pokok Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2025 (KEM-PPKF), kisaran laju pertumbuhan rupee di KEP-PPKF adalah sekitar Rp 15.300 – Rp 15.900 per USD. 1.
Selain laju pertumbuhan rupee, asumsi makro yang juga berubah adalah suku bunga obligasi negara (SBN) tenor 10 tahun. Berdasarkan usulan pemerintah, SBN tenor 10 tahun berada pada kisaran 6,9% hingga 7,3%, namun berdasarkan kesepakatan Komisi XI, Saeed menyebutkan SBN tenor 10 tahun berada pada kisaran 6,9% hingga 7,2%. Perubahan juga terjadi pada Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) alias harga minyak mentah Indonesia. Pemerintah awalnya mengusulkan ICP pada kisaran harga USD 75-85 per barel, namun Komisi VII menyetujui ICP pada kisaran USD 80-85 per barel.
“Kami sudah komunikasi dengan pimpinan Komisi VII dan Kementerian ESDM agar harga minyak mentah ICP kita kembali ke US$75-85 per barel,” ujarnya.
Sementara terkait kenaikan harga migas, Bangar dan pemerintah sepakat bahwa dua asumsi kenaikan komoditas tersebut ditetapkan pada kisaran 580-605 ribu barel per hari (bph) dan 1.003-1.047 ribu barel setara minyak per hari. hari (boepd). Menanggapi berbagai kesepakatan tersebut, Wakil Komisioner XI DPR Dolphy Othniel Frederic Palit mengatakan ada empat tuntutan pokok yang disepakati namun dengan catatan. Salah satunya adalah pemerintah harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai upaya untuk mencapai hal tersebut.
“Perhatikan terus memo itu agar mengikat,” tambah Dolphy. (itu/itu)