Jakarta-
Saat ini, mobilitas internasional merupakan kebutuhan mendasar bagi banyak orang. Baik untuk alasan pekerjaan, pendidikan, pariwisata, atau pribadi, orang sering kali bepergian ke berbagai negara.
Salah satu pertanyaan yang muncul saat bepergian ke luar negeri adalah: bolehkah memiliki lebih dari satu paspor? Apakah ada keuntungan memiliki banyak paspor? Inilah jawabannya. Apakah boleh memiliki lebih dari satu paspor?
Jawabannya tidak, karena warga negara Indonesia (WNI) hanya boleh memiliki satu paspor. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Aturan tersebut mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, baik dewasa maupun sudah menikah, harus menyatakan telah memilih salah satu kewarganegaraannya. Anda dapat melepaskan atau mempertahankan status Anda sebagai warga negara Indonesia.
Beberapa negara seperti China, Jepang, Monaco, Ethiopia, Bahamas, Venezuela, Uni Emirat Arab dan Ukraina juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Warga negara hanya dapat memiliki satu status kewarganegaraan.
Lebih dari satu paspor dikaitkan dengan kewarganegaraan ganda. Menurut Travel + Leisure, beberapa negara memperbolehkan kewarganegaraan ganda, sehingga seseorang bisa mendapatkan paspor dari dua negara atau lebih.
Misalnya, seorang warga negara Amerika mungkin memiliki lebih dari satu paspor. Oleh karena itu, tidak ada batasan jumlah warga negara yang dapat menikmati manfaat memiliki lebih dari satu paspor
Ada beberapa keuntungan memiliki lebih dari satu paspor, khususnya kemudahan memasuki suatu negara dan memperoleh perlindungan. Berikut definisinya.1. Memasuki suatu negara akan mudah
Jika dilihat dari sudut pandang perjalanan, paspor Anda akan sangat mempengaruhi aksesibilitas negara Anda. Hal ini karena paspor multinegara menawarkan fleksibilitas perjalanan dan mobilitas yang lebih besar, serta membuka akses bebas visa ke lebih banyak negara.
Menurut CEO perusahaan migrasi investasi Global Citizen Solutions, jika seseorang memiliki banyak paspor, traveler bisa menemukan banyak tempat menginap. Hal ini akan memudahkan wisatawan menemukan tempat yang sesuai dengan preferensi pribadinya.
Misalnya, memegang paspor Uni Eropa (UE) membuka pintu untuk tinggal dan bekerja di semua negara anggota. Hal ini juga berlaku bagi warga negara yang tergabung dalam Organisasi Negara-negara Karibia Timur (OECS).2. Dapatkan perlindungan di negara lain
Memiliki lebih dari satu paspor memberikan perlindungan kepada orang-orang dari negara lain. Hal ini dilakukan jika terjadi situasi buruk di suatu negara.
“Kewarganegaraan ganda adalah rencana B untuk menghadapi perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang tidak terduga,” kata Casaburi.
“Hal ini juga menambah lapisan perlindungan, memastikan bahwa jika terjadi situasi buruk atau kerusuhan politik di suatu negara dimana seseorang menjadi warga negaranya, orang tersebut tetap berhak untuk mencari bantuan dan perlindungan di negara lain,” jelasnya.
Namun, kewarganegaraan ganda dapat membatasi peluang karir. Misalnya saja di Australia, warga negara ganda tidak diperbolehkan menjadi anggota parlemen. Aturan serupa juga diterapkan di Kenya, Kolombia, Filipina, Israel, dan negara lainnya.
Banyak negara tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Namun, sekitar separuh negara di dunia memperbolehkan kewarganegaraan ganda dengan Amerika Serikat. Simak video “Soal Rencana Perubahan Desain dan Warna Paspor RI” (rusa/garis)