Jakarta –
Read More : Inter Vs Fiorentina: Si Ular Belajar dari Kesalahan
Tahun ini pupuk organik masuk dalam program subsidi. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan penyaluran pupuk organik bersubsidi akan dilakukan pada awal Agustus 2024.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan alokasi pupuk organik bersubsidi pada tahun ini sebesar 500.000 ton. Sementara total alokasi subsidi pupuk pada tahun ini berjumlah 9,5 juta ton.
“Ada sistem pengendalian yang perlu diterapkan karena awalnya Perintah Kementerian Pertanian untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sudah dikeluarkan pada April tahun lalu. Kini sistem kendalinya sudah rampung, sehingga bisa tayang pada awal Agustus. ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Ia berharap penyaluran pupuk organik bersubsidi ini dapat bermanfaat bagi petani, khususnya pada musim tanam bulan Oktober. Dulu, pupuk organik jarang dimasukkan dalam program subsidi karena diasumsikan bahwa petani atau warga desa bisa memproduksinya sendiri.
Kini pupuk organik masuk dalam program subsidi sebagaimana tertuang dalam Permentan No. manfaat, pupuk subsidi, jenis pupuk alami. dan menentukan distribusi pupuk yang digunakan di tingkat pusat.
“Pupuk alami digunakan sebagai bahan dasar sebelum memulai produk lainnya, sehingga ketika didistribusikan pada musim tanam berikutnya bisa dipastikan habis,” jelasnya.
Dalam sambutan Rahmad, hingga saat ini realisasi penyaluran pupuk organik belum terlaksana. Sementara itu, total penerapan pupuk bersubsidi masih rendah, hanya 29%.
Hingga 15 Juni 2024, Pupuk Indonesia mencatat capaian penyaluran pupuk bersubsidi hingga pertengahan Juni 2024 baru mencapai 2,8 juta ton dari alokasi sebesar 9,55 juta ton.
Berdasarkan data, hingga 15 Juni 2024, realisasi pasokan pupuk Urea tercatat 1,58 juta ton dari alokasi 4,63 juta ton. Selain itu, NPK 15-10-12 yang disalurkan sebanyak 1,2 juta ton dengan porsi 4,27 juta ton, NPK formula khusus sebanyak 9.334 ton dengan porsi 136.870 ton.
Rincian alokasi pupuk organik bersubsidi tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Alokasi dan Harga Jual Maksimum Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Pada Tahun Anggaran 2024, di Provinsi Aceh 14.643 ton, Sumatera Utara 25.488 ton, Sumatera Selatan 21.613 ton.
Kemudian Sumsel 21.613 ton, Lampung 33.015 ton, Banten 17.333 ton, Jawa Barat 101.005 ton, Jawa Tengah 100.096 ton, Jawa Timur 104.988 ton, Kalimantan Selatan 12.778 ton 912. (lapho/das)