Jakarta –
Read More : Pameran Alkes Indo Health Care Gakeslab Expo 2024 Resmi Dibuka
Kementerian Keuangan telah memperbarui aturan penanganan darurat terhadap barang impor tertentu yang harus segera dikeluarkan dari daerah pabean khusus. Update Menteri Keuangan (PMK) No 26 Tahun 2024 PMK-74/PMK.04/2021 Nomor 2021 Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketentuan Pengeluaran Barang Impor untuk Segera Digunakan (Urgent Processing). Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Pemrosesan dipercepat adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang memerlukan penanganan segera karena sifatnya yang sensitif dan sensitif terhadap waktu.
Ensep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Konsultasi Kepabeanan, mengatakan pemerintah berupaya menyelaraskan peraturan dan perbuatan hukum sebagai kewajiban untuk menjamin keakuratan hukum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema pemrosesan mendesak, serta menghilangkan beberapa kendala pada peraturan sebelumnya.
PMK ke-26 tahun 2024 ini menambahkan beberapa aturan, misalnya kategori pengerjaan barang mendesak; penyesuaian sanksi administratif dengan peraturan kepabeanan; bentuk, besaran dan mekanisme pengembalian jaminan; skema manajemen risiko fisik; aturan pemeriksaan barang dan pelepasan sebagian barang pekerjaan mendesak, bertambah dari 10 menjadi 13 jenis barang,” jelas Encep, Kamis (13/6/2024).
13 jenis barang impor yang dapat dilayani darurat adalah jenazah dan abunya, organ tubuh manusia, barang yang membahayakan lingkungan, hewan hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang sensitif terhadap waktu, dokumen (surat), uang kertas (banknotes), vaksin atau sensitif terhadap waktu dan /atau obat-obatan bagi orang yang memerlukan perlakuan khusus, tanaman potong segar, ikan atau daging ikan segar atau dingin, daging segar atau dingin selain daging ikan dan barang lain yang diterima. persetujuan kepala badan pabean atau pejabat pabean yang ditunjuk.
Encep menjelaskan, layanan percepatan pemrosesan ini akan memudahkan proses impor. Sebab, tata cara pengeluaran barang dengan mekanisme proses mendesak diawali dengan permohonan importir dengan dokumen tambahan, kemudian larangan dan pembatasan tersebut berlaku pada Indonesia National Single Window (INSW) / Sistem Komputer Pelayanan (SKP) / Bea Cukai Sistem Komputer Petugas dan Pelayanan (SKP) ) mendefinisikan kategori barang.
“Dalam hal permohonan percepatan pemrosesan, importir mengirimkan jaminan dan nomor registrasi percepatan pemrosesan kepada Kepala Dinas Pabean atau pejabat Otoritas Bea dan Cukai yang ditunjuk, setelah itu dilakukan penelaahan selektif dan pemeriksaan fisik dokumen. berdasarkan manajemen risiko dibawakan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB),” jelasnya.
Ia menambahkan, izin produksi 13 jenis barang itu diberikan paling lama dua jam setelah permohonan lengkap diterima. Dalam hal barang lain memerlukan persetujuan kepala badan pabean atau pegawai badan pabean yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang dilakukan selambat-lambatnya lima jam setelah permohonan diterima secara lengkap.
Informasi lebih lanjut mengenai pengeluaran barang impor dengan pelayanan langsung dapat diperoleh dengan menghubungi contact center Bea Cukai Bravo di 1500225. Tonton video “Banyak yang mengeluh soal bea cukai, itu gaji pegawai. Ini” ( ega/ega)