Jakarta –
Read More : Wow! iPhone 16 Pro Max Lapis Emas 18 Karat Dijual Rp 4,8 Miliar
Pajak impor adalah biaya resmi pemerintah yang dikenakan atas barang impor. Saat ini impor adalah tindakan memasukkan barang ke fasilitas pabean.
Barang yang masuk ke dalam daerah pabean dianggap barang impor dan dikenakan bea masuk. Dengan demikian, barang impor harus melalui proses pemeriksaan pabean yang tarifnya berbeda-beda untuk setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk:
• Barang impor dikenakan bea masuk sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan internasional.
• Penumpang, awak kapal, penyeberang atau barang yang dikirim melalui pos atau jasa kurir.
• Impor barang dari negara yang menyalahgunakan barang ekspor Indonesia.
Namun sebagian besar barang impor dikenakan pajak impor. Di bawah ini adalah daftar barang impor yang tidak dikenakan pajak impor
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, banyak jenis barang impor yang dibebaskan dari bea masuk.
Pembebasan bea masuk diberikan terhadap impor:
• Hadiah dari perwakilan dan pejabat asing yang bekerja di Indonesia atas dasar tanggung jawab bersama.
• Barang untuk kebutuhan organisasi internasional dan pengurusnya yang bekerja di Indonesia.
Bentuk-bentuk ilmu pengetahuan.
Barang yang disumbangkan/dihibahkan untuk tujuan keagamaan umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana.
• Barang-barang untuk museum, kebun binatang dan tempat-tempat lain serta barang-barang untuk perlindungan lingkungan.
Bahan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan.
• Kebutuhan khusus bagi penyandang tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya.
• Senjata, amunisi, peralatan militer dan polisi, termasuk suku cadang untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
• Barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang-barang untuk keperluan pertahanan negara.
• Model kepemilikan non-komersial.
• Peti mati dan bejana lain yang berisi abu atau abu.
• Pemindahan barang.
• Pengiriman berdasarkan jumlah penumpang, awak kapal, penyeberangan, nilai individu dan/atau nomor.
• Obat-obatan diperkenalkan dengan menggunakan dana publik untuk kepentingan masyarakat.
• Barang diekspor untuk perbaikan, pengoperasian dan pengujian.
• Barang ekspor diimpor kembali dengan kualitas yang sama dengan barang ekspor.
• Sampel human immunodeficiency virus, sel darah, dan jaringan.
Ini adalah daftar barang impor yang tidak dikenakan bea masuk. (fdl/fdl)