Jakarta –
Read More : RI Diserbu Mobil Listrik China, Toyota Masih Jadi Raja Mobil Elektrifikasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan saat ini ada rezim baru yang digunakan oleh para penjudi online. Modusnya adalah jual beli akun agar bisa bertransaksi di situs judi online tersebut.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Konga awalnya menjelaskan, pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 akun terduga pelaku perjudian online. Namun yang menjadi permasalahan adalah jumlah pemain judi online terus meningkat.
Nacir kemudian menduga hal itu terjadi karena adanya modul jual beli akun di kalangan penjudi online. Hal ini dilakukan agar para pemain tetap bisa berjudi meski Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (COMPO) terus memblokir akun judi online.
“Iya pasti ada upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan ada regulator OJK. Kita blokir terus tapi sepertinya tetap naik, wah angkanya naik berapa? iya, tapi sebenarnya banyak hal yang bisa dicegah, dicegah, jadi “Dan selain tingginya permintaan masyarakat terhadap judi online, masih ada juga yang menjual akun, ini salah satunya. “Mati dalam kemiskinan karena perjudian,” kata Nazir dalam acara diskusi online, Sabtu (15 Juni 2024).
Namun Natsir tidak merinci bagaimana dia membeli dan menjual akun yang digunakan untuk mengendalikan perjudian online, juga tidak menyebutkan nama pemilik akun tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa metode perjudian online berbeda.
Namun, Natsir membenarkan sebagian besar penjudi online membuka rekening tidak hanya di bank swasta, tetapi juga di bank-bank milik negara yang dikenal dengan nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Iya, di antara yang Mas Rangga sebut, dompet elektronik juga banyak digunakan. Tapi rekening-rekening tersebut selalu kami koordinasikan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait pemblokiran 5.000 rekening, Natsir mengklarifikasi bahwa PPATK tidak pernah menerima protes atau protes dari pemilik rekening. Ribuan akun yang diblokir juga telah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditangani.
“Dalam undang-undang secara umum disebutkan bahwa PPATK bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bertanda TPPU selama 5 hari + 15 hari. tutupnya (fdl/fdl)