Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin kapal ikan Indonesia yang membantu penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing (KIA). Hal ini disebabkan oleh ditangkapnya dua KIA Rusia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, ternyata kedua KIA Run Zheng 03 dan Run Zheng 05 diduga melakukan tindak pidana seperti perbudakan, perdagangan manusia, dan pemanfaatan minyak secara ilegal. . . menggunakan kapal nelayan Indonesia. Saat ini, pihaknya sedang mendalami kapal nelayan lokal mana saja yang turut andil dalam kejahatan tersebut.
Setelah mendapatkan nama-nama perahu tersebut, pihaknya akan mendesak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) untuk mencabut izin perahu tersebut.
“Mungkin kalau sudah ada nama-nama kapal Indonesia yang membantu, kami akan merekomendasikannya ke DJPT untuk mendapatkan izinnya. Sehingga ada permasalahan kita tidak akan membantu kapal asing yang mencuri ikan. . di wilayah kita,” kata Ipunk dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Seperti diketahui, pihaknya menangkap Run Zheng 03 di perairan Arafuru dan siap diadili di Kejaksaan Agung. Sedangkan kapal Run Zheng 05 ditangkap pemerintah Papua Nugini berdasarkan informasi pihak. Saat ini, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Papua untuk memulihkan kapal yang terbalik tersebut.
Dia menjelaskan, kapal Ru Zheng sudah kurang lebih satu tahun beroperasi di perairan Indonesia, melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Dengan bantuan nelayan Indonesia, kapal tersebut mampu menyelundupkan ikannya ke Indonesia.
“Jadi kapal ini (Run Zheng 05) sudah setahun di Indonesia, dibantu kapal Indonesia. Ini berbahaya, kita tahu isu pencucian uang, ini bisa disebut pencucian ikan,” jelasnya.
Sebelumnya, MKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya berencana mengambil alih dua kapal asing dari pemerintah dan menggunakannya sebagai kapal pengangkut ikan keliling Indonesia. Namun hal ini juga harus bergantung pada hasil keputusan Kejaksaan Agung.
“Kami minta ke kejaksaan yang diambil alih pemerintah, kami minta melalui kejaksaan kalau boleh digunakan sebagai jasa angkutan ikan, kalau boleh kapalnya harus diperbaiki dulu. , dan ada persetujuannya tergantung perusahaan pembuat kapalnya,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (11/6/2024) lalu. (rrd/rir)