Jakarta –

Read More : Soft Launching Biodiesel B50 di Batulicin, GAPKI Dukung Kemandirian Energi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penagihan pajak sebesar Rp 12,7 triliun pada tahun 2024. Kewajiban ini akan dibebankan kepada sebagian wajib pajak yang tercatat wanprestasi.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengendalian Pajak DJP Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam rapat dengar pendapat di Pansus XI DPR RI, Senin (10/6/2024).

Target permintaan pajak tahun 2024 sebesar Rp12,7 triliun, kata Frans.

Frans mengatakan, beberapa keputusan dan tindakan ditindaklanjuti hingga dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, partai membentuk panitia aturan untuk mengurus pemungutan pajak.

“Ada yang sudah dibayar penuh, ada pula yang baru dibayar sebagian. Namun akan terus kita upayakan, ini rencana kita membentuk panitia regulasi, dan salah satunya adalah aspek pemungutan urusan perpajakan,” tuturnya. . .

Berdasarkan laporan tersebut, penerimaan pajak meningkat sebesar 8,80% pada tahun 2023 dan melampaui target sebesar 102,73%. Hal ini didukung oleh stabilnya kinerja perekonomian dalam negeri dan keberhasilan kegiatan regulasi DJP.

“Di tengah anjloknya harga komoditas dan ketidakpastian perekonomian global, penerimaan pajak tumbuh drastis dan terus berkembang selama dua tahun terakhir, yaitu kinerja di atas target dan struktur perpajakan di atas 1,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, jumlah wajib pajak terdaftar yang dikenakan SPT terus meningkat hingga mencapai 19,27 juta pada tahun 2023. Mulai tahun 2020, penetapan wajib pajak yang dikenakan SPT diperketat dengan mempertimbangkan kualitas kepatuhan kewajiban perpajakan. pelapor yang terdaftar untuk masuk dalam kategori Wajib Pajak yang wajib melakukan SPT. (tolong tolong)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *